Berita

Kuasa Hukum Korban Sebut Kasus Pelecehan di FH UI Sudah Berlangsung Sejak 2025, Minta Sanksi Drop Out bagi 16 Mahasiswa

Repelita.net

15 April 2026 15:39 WIB • 1,296 view

Kuasa Hukum Korban Sebut Kasus Pelecehan di FH UI Sudah Berlangsung Sejak 2025, Minta Sanksi Drop Out bagi 16 Mahasiswa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Indonesia terus menjadi sorotan masyarakat luas.

Perkara ini mencuat setelah terungkap adanya grup percakapan di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum yang berisi konten melecehkan perempuan.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 16 mahasiswa terlibat dalam grup tersebut sementara jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 20 mahasiswa dan 7 dosen di lingkungan kampus.

Kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi para korban.

Para korban disebut telah lama mengetahui tindakan tersebut namun memilih diam karena tekanan serta kekhawatiran akan stigma sosial.

Menurut kuasa hukum kondisi ini diperparah oleh posisi tertentu yang dimiliki para terduga pelaku di kampus sehingga korban ragu untuk melapor sejak awal.

Seiring kasus ini menjadi perhatian publik kuasa hukum meminta semua pihak menghentikan upaya mencari identitas korban maupun kronologi penyebaran percakapan.

Oleh karena itu saya di sini juga menekankan kepada semua pihak untuk berhenti mencari tahu siapa korbannya.

Berhenti mencari tahu bagaimana chat itu bisa menyebar. Berhenti mencari tahu siapa “cepu”-nya, bagaimana cerita itu bisa menyebar. Itu tidak penting.

Langkah tersebut hanya akan menambah tekanan psikologis bagi korban yang saat ini lebih membutuhkan perlindungan dan proses pemulihan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa bukti percakapan yang beredar diperoleh melalui proses yang sah dan hasil perjuangan panjang para korban selama lebih dari satu tahun.

Pihak korban berharap Universitas Indonesia memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau drop out terhadap para terduga pelaku.

Alasannya adalah tindakan tersebut telah menciptakan lingkungan tidak aman dan melanggar nilai-nilai institusi pendidikan.

Pihak kampus juga diminta tidak menganggap kasus ini sebagai hal biasa atau sekadar candaan internal.

Penanganan serius dinilai penting untuk menjaga integritas akademik serta keamanan seluruh civitas akademika.

Kuasa hukum mengingatkan orang tua alumni dan masyarakat luas agar tidak menormalisasi perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual.

Perubahan perspektif menjadi kunci utama untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Fokus utama harus tetap pada perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap para terduga pelaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung