Repelita [Jakarta] - Mantan pimpinan kementerian bidang keagamaan Yaqut Cholil Qoumas mulai menghadapi meja hijau atas dakwaan perkara penyelewengan kuota haji.
ADVERTISEMENT
Persidangan pembuka yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Usai proses pembacaan berkas perkara, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar klien mereka dipindahkan dari rumah tahanan.
Langkah tersebut diusulkan dengan alasan kondisi fisik terdakwa yang hingga saat ini masih memerlukan penanganan medis intensif pascaperawatan.
“Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.
Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa usulan perpindahan lokasi penahanan tersebut telah didukung oleh keterangan medis dari rumah sakit terkait.
“Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah,” lanjut Dodi.
Merespons hal tersebut, jaksa mengakui bahwa terdakwa sebelumnya sempat mendapatkan tindakan medis hingga harus menjalani pembantaran di fasilitas rumah sakit.
Meski demikian, pihak penuntut umum menegaskan bahwa kondisi kesehatan terdakwa saat ini telah dinyatakan mampu untuk menjalani masa penahanan di rutan.
“Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan,” kata jaksa.
Jaksa memastikan bahwa fasilitas kesehatan tetap dapat diakses oleh terdakwa selama masa penahanan berlangsung di rutan dengan dukungan pihak keluarga.
“Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan,” imbuh jaksa.
Majelis hakim hingga berita ini diturunkan belum memberikan keputusan akhir mengenai permohonan pengalihan status tahanan bagi terdakwa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok