Berita, Nasional

KSPI dan Partai Buruh Siapkan Demo Besar di 38 Provinsi Tuntut Kenaikan Upah 2027

Repelita.net

16 October 2026 20:35 WIB • 73 view

KSPI dan Partai Buruh Siapkan Demo Besar di 38 Provinsi Tuntut Kenaikan Upah 2027
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gerakan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia serta Partai Buruh tengah mengonsolidasikan gelombang demonstrasi besar-besaran di tiga puluh delapan provinsi di tanah air sejak tanggal 15 hingga 30 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Agenda unjuk rasa berskala nasional ini memfokuskan sasaran pada upaya mendesak pertumbuhan angka upah minimum untuk periode tahun 2027 mendatang, di samping menuntut kepastian regulasi mengenai sistem kerja alih daya atau outsourcing serta jaminan pesangon bagi pekerja.

Said Iqbal selaku sosok yang memegang jabatan sebagai Presiden KSPI sekaligus pemimpin tertinggi dalam Partai Buruh memaparkan bahwa pergerakan massa tersebut bakal digulirkan secara bertahap dan bergelombang di tiap-tiap wilayah regional.

Pihak buruh sengaja mengarahkan titik konsentrasi massa menuju kantor-kantor pusat administrasi pemerintahan di daerah mengingat alur legalitas serta perumusan kebijakan nominal upah regional memang melibatkan peran serta dari pemangku kebijakan lokal.

Melalui rilis resmi yang disiarkan secara tertulis pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026, Said Iqbal menegaskan poin-poin yang menjadi desakan fundamental dari kaum pekerja saat ini.

"tuntutan utama aksi adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027," ujar Said Iqbal menguraikan fokus utama pergerakan buruh.

Sesuai dengan linimasa yang ada, sepasang regulasi yang mengatur standar batas bawah penghasilan pekerja tersebut menurut rencana bakal diputuskan secara sah oleh pemerintah pada tanggal 1 November 2026.

Terkait besaran angka, pihak organisasi serikat pekerja bersama sayap politiknya memberikan usulan estimasi kenaikan upah riil berada pada kisaran angka 7,5 persen hingga mencapai 9,5 persen.

Angka penyesuaian tersebut diklaim telah mengalkulasi variabel tingkat inflasi yang berjalan, tren grafik pertumbuhan ekonomi makro, serta penerapan formula batas atas indeks pengupahan secara maksimal.

Di samping menyuarakan kenaikan pendapatan bulanan, Said Iqbal juga memberikan imbauan mendalam bagi para pejabat regional utamanya para gubernur di setiap wilayah.

Dirinya mendesak agar para kepala daerah bersedia menyepakati serta menjalankan rekomendasi angka upah yang diajukan oleh jajaran pemerintah di tingkat kabupaten maupun kota.

Menurut pandangan Said Iqbal, lembaran usulan penyesuaian angka pengupahan tersebut sejatinya telah digodok secara matang melalui meja perundingan dewan pengupahan setempat.

Formulasi tersebut juga sudah mencakup penghitungan detail mengenai pos Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau yang biasa disingkat dengan istilah UMSK.

Secara lebih mendalam, figur pimpinan buruh nasional ini melemparkan atensi khusus terhadap potret polemik ketenagakerjaan yang tengah bergulir di kawasan Provinsi Jawa Barat.

Pihak internal organisasi melayangkan koreksi tajam atas terjadinya pergeseran rekomendasi angka nominal untuk sektor industri tertentu di wilayah lumbung pabrik tersebut.

Oleh sebab itu, mereka mendesak agar jajaran otoritas pemerintah daerah Jawa Barat segera mengeksekusi dan mematuhi keputusan hukum tetap yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan terkait konflik sengketa industri tersebut.

Said Iqbal secara tegas memberikan sanggahan terhadap pandangan miring yang menyebutkan bahwa lonjakan nilai upah minimum akan berujung pada badai pemutusan hubungan kerja secara massal ataupun penutupan operasional pabrik.

Dirinya justru memberikan argumentasi logis bahwa penambahan pendapatan kaum pekerja bakal memberikan efek domino yang positif bagi pemulihan tingkat daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan konsumsi domestik.

Menurut analisis yang dipaparkan oleh Said Iqbal, kemunduran atau kelesuan iklim usaha yang terjadi belakangan ini sebenarnya dipicu oleh jajaran faktor eksternal lainnya yang bersifat kompleks.

Penyebab tersebut di antaranya adalah merosotnya angka permintaan barang untuk pasar ekspor global serta melambungnya beban biaya energi makro dan ongkos produksi manufaktur.

Selain itu, lesunya kondisi ekonomi juga diperparah oleh anjloknya tingkat konsumsi di pasar lokal serta kebijakan strategis dari jajaran korporasi induk internasional yang memilih memindahkan pusat operasional ke negara lain.

Berangkat dari landasan berpikir tersebut, ia merumuskan pandangan bahwa penataan regulasi pengupahan idealnya dapat diimplementasikan beriringan dengan akselerasi produktivitas pekerja serta reduksi pengeluaran operasional non-teknis perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, pihak organisasi buruh turut melayangkan undangan terbuka bagi jajaran asosiasi pengusaha untuk berkolaborasi dalam menuntut perbaikan iklim investasi nasional.

Mereka mendorong gerakan bersama demi memangkas biaya logistik pengiriman barang, membenahi sistem birokrasi kepabeanan, serta melakukan pembaruan di sektor perpajakan.

Bukan hanya itu saja, poin perjuangan kolektif ini juga mencakup perluasan batas pendapatan tidak kena pajak serta komitmen penuh dalam memberantas praktik pungutan tidak resmi dan tindakan korupsi.

Rangkaian unjuk rasa yang terjadwal sepanjang paruh kedua bulan Oktober ini menjadi babak krusial dari perjuangan kaum pekerja dalam menyongsong ketetapan upah untuk tahun mendatang.

Di luar isu finansial tersebut, kejelasan legalitas hukum seputar outsourcing serta kepastian hak atas uang pesangon tetap menjadi motor penggerak utama di balik aksi demonstrasi yang digalang ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung