Berita, Nasional

KPU Terpaku Bawaslu Kelu Arsul Sani Juga Lulusan UTS Insearch, Nah Loh Gak Bisa Bohong Dong!

Repelita.net

28 September 2026 23:43 WIB • 90 view

KPU Terpaku Bawaslu Kelu Arsul Sani Juga Lulusan UTS Insearch, Nah Loh Gak Bisa Bohong Dong!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ruang persidangan Mahkamah Konstitusi mendadak dipenuhi ketegangan tingkat tinggi menyusul aksi interogasi mendalam yang dilayangkan oleh jajaran majelis hakim terhadap institusi penyelenggara pemilu. Kehebohan jalannya sidang sengketa tata negara tersebut disiarkan secara terperinci melalui unggahan rekaman oleh kanal YouTube @MENGEJUTKAN!HakimMKArsulSaniTakBisaDIBOHONGI!DiaJugaLulusanUTSInsearch.SaldiIsraMarah pada hari Senin, 28 September 2026.

Dua institusi vital pemilu negara yakni Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilu dilaporkan tidak berkutik saat dicecar oleh kombinasi tiga hakim konstitusi senior. Jajaran pengadil yang memimpin jalannya persidangan tersebut meliputi Hakim Arsul Sani, Hakim Saldi Isra, serta Hakim Enny Nurbaningsih.

ADVERTISEMENT

Situasi di meja hijau ini dinilai memberikan keuntungan posisi hukum yang sangat besar bagi kubu penggugat yang dimotori oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan. Berbagai jawaban defensif yang diajukan oleh pihak KPU maupun Bawaslu dipandang tidak memiliki esensi substansi hukum yang kuat serta cenderung mengawang-awang.

Pihak terlapor dinilai hanya berputar-putar pada persoalan formalitas legal standing, dalih batas waktu tahapan yang telah kedaluwarsa, hingga tuduhan bahwa berkas gugatan pemohon kabur. KPU dinilai tidak mampu menjawab inti persoalan utama dan terkesan sekadar menggaruk bagian tubuh yang sama sekali tidak terasa gatal.

Suasana persidangan kian memanas setelah Hakim Arsul Sani secara mengejutkan membongkar latar belakang riwayat pendidikan tingginya yang ternyata berada di bawah almamater yang sama dengan pihak terkait. Ia secara terbuka mengaku sebagai salah satu alumni dari lembaga UTS Insearch Australia yang berlokasi di wilayah Sydney.

Hakim Arsul Sani menyatakan dirinya pernah menempuh program kursus bahasa Inggris intensif selama tiga minggu di institusi yang kini telah berganti nama menjadi UTS College tersebut. Dengan modal pengetahuan personal itu, ia menegaskan sangat memahami detail teknis jalur matrikulasi serta sertifikasi kelulusan sehingga mustahil untuk dimanipulasi.

Ia mempertanyakan keabsahan proses penapisan dokumen penyetaraan tingkat sekolah menengah atas luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Hakim Arsul Sani meminta kejelasan konkret mengenai jenis dokumen orisinal apa saja yang sebenarnya telah diverifikasi oleh KPU saat proses pendaftaran cawapres.

Ketegangan persidangan kian memuncak saat Hakim Saldi Isra menunjukkan reaksi kemarahan yang sangat keras terhadap sikap Ketua KPU Afifuddin. Saldi Isra mencecar apakah jajaran komisioner pernah melakukan pengecekan fisik secara langsung ke dinas terkait demi memastikan validitas dokumen pendidikan tersebut.

KPU mengakui bahwa pihaknya sama sekali tidak mendatangi instansi pendidikan terkait dan hanya bersandar pada lembar surat keterangan penyetaraan dari sekretaris dirjen. Pola verifikasi ala kulkas tersebut dikritik tajam oleh Saldi Isra karena dinilai hanya memeriksa dokumen dari luar pagar tanpa menelisik kebenaran materiil.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melemparkan kesalahan dengan berdalih bahwa institusinya telah dihalang-halangi oleh KPU untuk mengakses aplikasi sistem pencalonan atau Silon. Kendati sidang diwarnai intimidasi digital dari oknum pendukung, Mahkamah Konstitusi didesak publik untuk tetap tegak berdiri tanpa kompromi demi memulihkan hak konstitusional warga (*).

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung