Berita, Nasional

KPU Balas “TST” Denny Indrayana dengan Sebutan Tercela di Sidang MK, Bukti Gibran Terbongkar?

Repelita.net

28 September 2026 22:46 WIB • 84 view

KPU Balas “TST” Denny Indrayana dengan Sebutan Tercela di Sidang MK, Bukti Gibran Terbongkar?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketegangan meningkat di sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Komisi Pemilihan Umum membalas istilah TST yang digunakan pemohon dengan sebutan tercela.

ADVERTISEMENT

Kanal YouTube Sahabat soleh menampilkan tanggapan keras terhadap pernyataan KPU tersebut.

Dalam pembukaan sidang, KPU menyebut pendapat terstruktur sistematis dan terencana dari pemohon sebagai pendapat yang terstruktur sistematis dan tercela.

Pernyataan itu dinilai memutarbalikkan makna asli yang disampaikan Denny Indrayana.

Denny Indrayana dan para pemohon dinilai sedang berupaya meluruskan sejarah serta menyampaikan kebenaran.

Salah satu komentator menilai tidak ada satupun anggota KPU saat ini yang layak dipilih kembali untuk periode 2027 hingga 2032.

Ketua KPU sendiri mengakui verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dilakukan secara faktual.

Aturan terkait pengecualian bukti kelulusan hanya dibuat untuk kebutuhan Pilpres 2024.

Aturan serupa tidak pernah ada pada pemilu sebelumnya.

Seorang pemohon bernama Subhan Palal mengungkap dugaan catatan sekolah menengah pertama Gibran juga bermasalah.

Menurut keterangan kepala sekolah, Gibran memilih pindah sekolah ke Singapura sebelum menyelesaikan jenjang tersebut.

KPU sebelumnya menulis pendidikan terakhir Gibran dengan istilah yang membingungkan.

Sementara pendidikan Muhaimin Iskandar dicantumkan S2 dan Mahfud MD dicantumkan S3.

Bawaslu disebut tidak diberi akses penuh saat proses verifikasi berlangsung.

Pasal yang mengecualikan syarat ijazah diduga dirancang khusus untuk memuluskan pencalonan.

Semua mata publik kini tertuju pada putusan sembilan hakim konstitusi.

Proses pembuktian masih berlanjut dan diharapkan tuntas tanpa celah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung