Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis identitas delapan orang tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Satu di antara jajaran tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara atas nama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan pada Selasa, 13 Oktober 2026 bahwa kedelapan nama tersebut merupakan pihak yang dipanggil ke Gedung Merah Putih pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sebanyak tujuh tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik, sementara satu tersangka atas nama Munson Ponter Paulus Hutauruk mangkir dari pemeriksaan.
Selain mantan kepala balai, penyidik turut menjerat mantan pejabat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, yakni Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Deretan mantan pejabat pembuat komitmen di satuan kerja tersebut juga ikut terseret menjadi tersangka, meliputi Munson, Faisal, serta Heri Handoko.
Sementara dari lingkup Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, penyidik menetapkan mantan kepala satuan kerja T. Rahmatsyah Putra serta mantan pejabat pembuat komitmen Manaek Manalu.
Pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang hadir ditujukan guna mendalami indikasi pengondisian pemenangan proyek serta penelusuran aliran dana haram dalam perkara tersebut.
“Kami masih fokus di wilayah tersebut," ujarnya, seraya menegaskan dugaan penerimaan uang oleh para tersangka masih terus didalami.
Komisi rasuah sampai saat ini belum merinci secara detail mengenai konstruksi peran individual maupun taksiran nominal uang yang disinyalir diterima para tersangka.
Pengumuman penetapan delapan tersangka anyar ini disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 Oktober 2026 setelah penyidikan bergulir sejak September 2026.
Tahapan pengembangan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan surat perintah penyidikan umum yang telah dikeluarkan sejak 5 Mei 2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 terkait pengerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara serta Satuan Kerja Wilayah I.
Dua hari pasca penangkapan, penyidik menetapkan lima tersangka awal termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dan pejabat terkait lainnya.
Konstruksi perkara awal terbagi dalam dua klaster pengerjaan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp231,8 miliar untuk enam paket proyek pengerjaan jalan.
Penambahan delapan nama baru ini mengerek akumulasi total pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut menjadi 13 orang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok