Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa tindakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membawa amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tidak otomatis menggugurkan potensi pidana.
Pihak lembaga antirasuah kini tengah mendalami apakah penyerahan amplop tersebut memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya.Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar, ini kan baru awal-awal penyelidikannya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Minggu (5/7/2026).
Penyudik saat ini sedang berupaya menyusun konstruksi perkara secara utuh dengan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan Saksi.
Kasus ini berkembang setelah ditemukan dugaan penerimaan dana oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dana tersebut disinyalir berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha milik anggota unit koperasi desa setempat guna memuluskan perizinan pembuangan Hutan Produksi Terbatas.
Raja Juli Antoni sempat mengklaim bahwa ia tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kantornya pada awal Juni 2026 lalu.
Sang menteri berdalih telah memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang tersebut karena merasa pemberian itu bukanlah haknya.
Namun, pengungkapan amplop itu baru dilakukan pada 12 Juni 2026, selang beberapa waktu sebelum operasi penangkapan tangan dilakukan terhadap Suhardiman.
Terkait kewajiban pelaporan gratifikasi, Taufik menekankan bahwa setiap penyelenggara negara seharusnya memiliki kesadaran hukum untuk melapor tanpa perlu diingatkan oleh pihak lain.
"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN-nya ya. Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahukan demikian karena itu kan ketentuan bunyi peraturan-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," pungkas Taufik.
Perkara ini bermula dari operasi senyap KPK pada 29 Juni 2026 yang menyeret Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta pihak swasta yakni Ardiles sebagai tersangka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok