Berita, Hukum

KPK Sebut Nilai Pemerasan Kasus Izin Tinggal WNA Tersangka Silmy Karim Cs Capai Ratusan Miliar

Repelita.net

04 June 2026 14:43 WIB • 784 view

KPK Sebut Nilai Pemerasan Kasus Izin Tinggal WNA Tersangka Silmy Karim Cs Capai Ratusan Miliar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan akumulasi nominal uang hasil kejahatan dalam perkara suap birokrasi pengurusan berkas menetap warga negara asing yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Nilai dari praktik penyalahgunaan wewenang secara paksa yang dikoordinasikan oleh sang pejabat bersama komplotannya disinyalir menyentuh angka yang sangat fantastis.

ADVERTISEMENT

Pihak lembaga antirasuah membenarkan adanya temuan kerugian jumbo korporasi maupun masyarakat akibat tindakan koruptif para tersangka.

"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6).

Walau demikian, juru bicara komisi hukum tersebut belum bersedia memaparkan secara gamblang terkait rangkaian garis waktu serta skema pemerasan yang dimainkan oleh Silmy Karim dan kawan-kawan.

Pihak penyidik juga masih menutup rapat informasi mengenai rute pendistribusian aliran dana haram yang mengalir ke kantong para pelaku.

Budi menguraikan bahwa dalam proses hukum ini, tim penyidik menjerat sang wamen beserta kroninya menggunakan instrumen hukum berlapis terkait pemaksaan dokumen kemigrasian serta pasal penerimaan hadiah secara tidak sah.

Selain menjebloskan sang wakil menteri ke tahanan, otoritas pemberantasan korupsi resmi mengubah status hukum tujuh petinggi instansi keimigrasian lainnya menjadi tersangka.

Langkah penindakan ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan para birokrat tersebut dalam memuluskan kejahatan.

"Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," jelasnya.

Deretan nama yang ikut terseret meliputi mantan pelaksana tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Pejabat lain yang ditangkap adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Komplotan ini digenapi oleh Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi beserta seorang staf dari Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Benardiansyah.

Sebelum penetapan status hukum ini, satgas komisi antirasuah terlebih dahulu melancarkan operasi tangkap tangan maraton di wilayah Jakarta Barat pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026.

Dari operasi senyap tersebut, petugas menyita aset bergerak berupa empat unit roda empat, sembilan armada roda dua, serta tujuh unit sepeda dayung.

Tak hanya itu, tim penindak lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gepokan mata uang asing jenis dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta bongkahan logam mulia emas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung