Berita, Nasional

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Pemkab Bogor Usai Sita Uang 1,5 Miliar Rupiah

Repelita.net

27 August 2026 17:29 WIB • 454 view

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Pemkab Bogor Usai Sita Uang 1,5 Miliar Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Gelombang tuntutan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi agar secepatnya menetapkan pihak bertanggung jawab atas dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kian kencang.

Lembaga antirasuah didesak membongkar kasus ini hingga tuntas secara terbuka serta mengumumkan status hukum para pelaku jika alat bukti telah terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Sorotan publik ini memuncak usai tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai sekitar Rp1,5 miliar saat mengusut perkara di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan penerimaan dana oleh pejabat negara yang dipotong dari upah pungut Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

Dalam alur penyidikan yang terus berkembang, pihak kepolisian independen itu juga menyasar indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang serta jasa.

Hingga kini penanganan kasus masih berjalan dalam tahap penyidikan umum tanpa diumumkannya status penetapan tersangka secara resmi kepada publik.

Sejumlah pejabat daerah termasuk Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama pimpinan dinas berinisial BY, AG, RM, YN, dan AD dilaporkan telah menjalani pemeriksaan penyidik.

Praktisi Hukum Reza Indragiri Amriel memberikan analisis tajam mengenai efektivitas penegakan hukum yang sedang berjalan di kawasan Pemkab Bogor tersebut.

Ia menilai persepsi masyarakat akan sangat sensitif jika muncul prasangka mengenai intervensi politik dari lingkaran kekuasaan lokal maupun pusat.

Meski begitu pertimbangan hukum tetap harus berlandaskan fakta yang sah dan teruji di lapangan tanpa campur tangan opini liar.

"Nah, publik silakan cemas. Kalau kerja KPK di Kabupaten Bogor dinilai setengah hati, dan sikap lembek itu publik sangkut pautkan ke afiliasi politik antara Cibinong dan Hambalang, maka bersiaplah gigit jari," kata Reza.

Komitmen tegas pemimpinan nasional terkait ancaman hukuman puluhan tahun bagi para koruptor juga dinilai harus dibedakan dari ranah peradilan formal.

Penetapan sanksi pidana sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan pembuktian hukum serta undang-undang yang berlaku.

Publik membutuhkan kepastian penegakan hukum yang konsisten, independen, dan berintegritas tanpa dipengaruhi retorika semata.

"Seruan Presiden agar dihukum seberat-beratnya, kalau perlu sampai 'lima puluh tahun', jangan terlalu dimasukkan ke hati. Kalau terealisasi, alhamdulillah. Kalau omon-omon, toh lama-lama kita imun juga," tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung