Berita, Nasional

KPK dan DPR Kompak Tolak Usul Luhut Binsar Pandjaitan Hapus Kerugian Negara dari Delik Korupsi

Repelita.net

22 October 2026 22:55 WIB • 98 view

KPK dan DPR Kompak Tolak Usul Luhut Binsar Pandjaitan Hapus Kerugian Negara dari Delik Korupsi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wacana redefinisi serta reformasi hukum tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian finansial negara belakangan ini memicu gelombang penolakan dari berbagai lini pengamat penegakan hukum nasional.

Langkah penyusunan formulasi anyar itu dinilai berisiko melemahkan efektivitas pemberantasan praktik rasuah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Informasi mengenai polemik gagasan hukum tata kelola finansial tersebut disebarluaskan melalui platform digital pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026.

Penyampaian kritik tajam atas masukan regulasi itu disiarkan secara meluas lewat tayangan video di kanal YouTube Hersubeno Point.

Dalam ulasannya presenter bernama Herzubeno Arief menjabarkan adanya usulan terbaru dari ketua dewan ekonomi nasional mengenai penghapusan frasa kerugian negara sebagai delik pidana rasuah.

Usulan yang diajukan oleh tokoh pemerintahan bernama Luhut Binsar Pandjaitan tersebut dikhawatirkan dapat memicu polemik hukum baru.

Materi masukan regulasi berskala nasional itu disampaikan atas dasar pertimbangan konvensi antirasuah lembaga internasional PBB.

Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan bahwa definisi korupsi di UN charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery penyuapan jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya.

Lebih lanjut dirinya berencana untuk menyuplai basis data yang kredibel secara intensif kepada kepala negara guna menunjang keputusan strategis.

Gagasan tersebut langsung menuai respons negatif dari perwakilan parlemen Komisi Tiga DPR RI bernama Rudianto Lallo.

Rudianto Lallo menilai usulan tata aturan baru itu sama sekali tidak sejalan dengan kultur penegakan hukum di tanah air.

Di sisi lain pihak Komisi Pemberantasan Korupsi melalui ketua lembaga bernama Setyo Budiyanto turut menyampaikan nota keberatan tertulis atas gagasan tersebut.

Setyo Budiyanto menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara wajib dipertahankan demi mengimbangi modus operandi kejahatan yang kian canggih.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung