Repelita [Jakarta] - Lembaga antirasuah memastikan langkah investigasi lebih lanjut terkait temuan aliran dana senilai Rp100 juta yang menyeret nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Uang tersebut disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan rangkaian tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Merah Putih pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan seluruh aliran dana dari proyek DJKA ini tidak berhenti hanya pada para pelaku utama yang telah diproses hukum.
Terdapat indikasi kuat bahwa dana tersebut mengalir kepada pihak-pihak lain yang kini tengah menjadi fokus pendalaman penyidik.
Fakta mengenai penerimaan uang oleh Gus Miftah ini mencuat dalam agenda persidangan kasus korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang fase pertama di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Dheky Martin, seorang mantan Pejabat Pembuat Komitmen yang kini berstatus terpidana, mengakui adanya dana sebesar Rp100 juta yang dialokasikan untuk Gus Miftah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dheky saat dirinya dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Budi menambahkan bahwa setiap fakta yang terungkap di ruang sidang akan melalui proses analisis mendalam oleh pihak kejaksaan.
Hasil analisis tersebut nantinya menjadi bahan pengayaan bagi tim penyidik dalam menentukan langkah hukum pengembangan perkara selanjutnya.
Lembaga ini juga tidak menutup pintu untuk melakukan penyitaan aset apabila terbukti secara hukum bahwa dana yang diberikan berasal dari hasil korupsi.
Kewenangan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
Kasus korupsi DJKA sendiri merupakan pengembangan dari operasi senyap yang dilakukan lembaga tersebut sepanjang tahun 2023.
Sejauh ini, tercatat sudah ada sekitar 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai kalangan.
Mereka terdiri dari pejabat di kementerian terkait, unsur swasta, hingga mantan legislator dari Komisi V DPR RI.
Penyidik terus berupaya menelusuri ke mana saja dana haram proyek tersebut didistribusikan di luar dari pihak-pihak utama yang telah tertangkap. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok