Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan serta menahan seorang tersangka berinisial AYS.
Tersangka yang merupakan pihak swasta ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.
ADVERTISEMENT
Keterangan resmi mengenai penahanan tersebut disampaikan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, pada Jumat (12/6/2026).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli,” ucap Jeffry.
“Serangkaian tindakan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Dugaan korupsi ini berawal saat AYS diminta oleh oknum Wakil Kepala Badan Gizi Nasional berinisial SS untuk mencari mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis.
“Bahwa Tersangka SS secara melawan hukum memberikan akses kepada Tersangka AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga Tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG,” kata Jeffry.
Modus yang dijalankan mencakup pembatalan sepihak terhadap pendaftar yang sudah disetujui, hingga memfasilitasi pihak baru meski portal pendaftaran resmi telah ditutup.
“Adapun yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal serta Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup,” ungkapnya.
Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, AYS memberikan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah kepada SS yang bersumber dari para mitra program.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
“Terhadap Tersangka AYS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jeffry. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok