Nasional

Komunitas Lari di Bali Diduga Diskriminasi WNI, Dua WNA Belanda Penggagas Acara Langsung Dicekal Imigrasi

Repelita.net

30 July 2026 14:31 WIB • 1,905 view

Komunitas Lari di Bali Diduga Diskriminasi WNI, Dua WNA Belanda Penggagas Acara Langsung Dicekal Imigrasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus komunitas lari di Canggu, Badung, Bali, menjadi sorotan publik akibat dugaan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia.

Polemik berawal dari acara lari Bali Silent Disco yang diadakan oleh komunitas Entourage Bali pada Rabu (22/7/2026).

ADVERTISEMENT

Kegiatan berbayar tersebut memicu kontroversi setelah calon peserta lokal merasa dibedakan dalam proses pendaftaran via pesan singkat.

Pendaftaran acara mewajibkan calon peserta menyantumkan data diri, termasuk informasi kewarganegaraan, untuk mendapatkan ketersediaan perangkat penyuara telinga.

Sejumlah warganet membagikan bukti tangkapan layar yang memperlihatkan pendaftar berstatus WNI tidak direspons, sedangkan WNA langsung mendapatkan persetujuan.

Percobaan pendaftaran menggunakan identitas buatan juga menunjukkan perbedaan respons yang signifikan antara calon peserta asing dan lokal.

Unggahan mengenai perbedaan perlakuan ini mendadak tular di berbagai platform media sosial seperti Threads, Instagram, X, hingga TikTok.

Selain dugaan tindakan diskriminasi, penggunaan fasilitas jalan umum tanpa kejelasan izin kegiatan turut dipertanyakan oleh masyarakat luas.

Tokoh masyarakat Bali, Ni Luh Djelantik, meminta pihak berwenang mengusut tuntas dugaan pembatasan akses bagi warga lokal tersebut.

Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing asal Belanda berinisial JAS dan HQV.

Namun, kedua WNA pemegang izin tinggal terbatas tersebut diketahui telah terbang menuju Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (23/7/2026).

Lantaran bertolak ke luar negeri sebelum diperiksa, otoritas keimigrasian resmi memasukkan nama JAS dan HQV ke dalam daftar penangkalan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa warga asing dilarang keras menjadi penyelenggara acara atau organizer kegiatan di Indonesia.

Pihak imigrasi juga telah memanggil perusahaan sponsor PT SIG untuk dimintai keterangan terkait aktivitas serta kesesuaian izin tinggal kedua WNA.

Apabila terbukti ada keterlibatan dalam pelanggaran, pihak sponsor dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi gelombang kritikan, pihak Entourage Bali menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosial resmi mereka.

Penyelenggara mengklaim komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah interaksi para pekerja lepas digital dan wisatawan di Pulau Dewata.

Mereka membantah tuduhan diskriminasi dan mengalihkan alasan pembatasan kuota semata-mata karena keterbatasan jumlah perangkat audio yang tersedia.

Pihak penyelenggara turut mengklaim bahwa porsi peserta WNI mencapai 25 persen dari keseluruhan tiket acara yang terjual. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung