Berita, Hukum

Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Bukan Pro Justitia

Repelita.net

20 April 2026 22:45 WIB • 1,080 view

Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Bukan Pro Justitia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa penyelidikan kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan merupakan penyelidikan pro justitia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan lembaganya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

“Jadi bukan penyelidikan pro justitia, tetapi pemantauan dugaan yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anis saat ditemui di kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Tanpa adanya penyelidikan pro justitia, Komnas HAM hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa mendorong penegakan hukum ke peradilan umum.

Anis mengatakan Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi resmi terkait kasus Andrie Yunus dalam waktu dekat.

Di samping itu, Komnas HAM kembali menyurati Markas Besar TNI agar bisa memeriksa empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).

Empat anggota BAIS ini sebelumnya telah diklaim oleh TNI sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Kami sekarang saat ini sudah menulis laporan. Kemudian bisa kami sampaikan ke publik tidak terlalu lama,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian sebelumnya mengatakan lembaganya sudah menyurati Mabes TNI untuk memeriksa empat anggota yang diklaim sebagai penyerang.

Saurlin mengatakan hal ini setelah meminta keterangan dari KontraS dan kuasa hukum Andrie Yunus di kantor Komnas HAM pada Rabu (8/4/2026).

Menurut Saurlin, Komnas HAM tidak hanya akan terbatas pada empat pelaku yang telah dirilis oleh TNI.

Ia menduga kuat adanya indikasi keterlibatan pihak lain selain keempat orang tersebut dalam kasus ini.

“Fokus kita adalah mencoba mencari informasi terkait keterlibatan pihak lain selain empat orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Saurlin.

Andrie Yunus, yang merupakan Koordinator KontraS, meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen.

Ia menilai lebih dari satu bulan sejak terjadinya serangan, belum ada kemajuan maupun kemauan serius dalam penuntasan kasus.

Andrie menyampaikan permintaan ini dalam sebuah surat yang ditujukan secara langsung kepada Presiden Prabowo.

Surat itu diantarkan oleh Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus ke Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (17/4/2026).

Dalam surat tersebut, Andrie menyatakan harapannya agar negara tidak mengambil langkah yang justru mengaburkan proses hukum.

“Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum,” tulis Andrie di atas kertas hijau dengan tinta hitam.

Ia pun meminta Presiden Prabowo memastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law.

Andrie ingin peradilan umum menjadi forum yang sah, kredibel, serta bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Andrie Yunus disiram air keras ketika melintas di persimpangan Jalan Salemba 1-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis tengah malam (12/3/2026).

Akibatnya, Andrie menderita luka bakar di beberapa bagian tubuhnya dan kini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kepolisian Polda Metro Jaya awalnya mengusut kasus teror tersebut dan merilis inisial dua orang yang diduga pelaku penyerangan.

Di saat yang sama, Pusat Polisi Militer TNI menangkap empat orang terduga pelaku dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Keempat tersangka tersebut merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).

Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengklaim motif penyiraman adalah dendam pribadi semata.

Andri Wijaya berujar bahwa dendam pribadi tersebut dipicu oleh peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban.

Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI.

Rapat tersebut berlangsung di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat pada Maret 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung