Repelita Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi telah menyerahkan dokumen rekomendasi akhir mengenai pembenahan menyeluruh institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (5/5/2026).
Ketua tim sekaligus guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyerahkan langsung laporan hasil akhir tersebut kepada kepala negara dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat.
ADVERTISEMENT
Penyerahan rekomendasi ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota komisi lainnya termasuk Menteri Koordinator Hukum HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra beserta wakilnya Otto Hasibuan.
Hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri dalam kesempatan tersebut.
Tokoh-tokoh penting lainnya seperti Eks Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD dan mantan Kapolri Jenderal Idham Azis juga turut menyaksikan penyerahan rekomendasi bersejarah bagi tubuh Polri.
Sejak dibentuk pada 7 November 2025, Jimly dan seluruh anggota komisi berhasil merampungkan rumusan reformasi kepolisian dalam waktu tiga bulan melalui serangkaian pertemuan intensif dengan pemangku kepentingan.
Mereka menggelar dialog dengan berbagai lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, hingga jajaran internal kepolisian serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.
Hasil kerja panjang tersebut kemudian dirumuskan dalam sepuluh buku laporan tebal yang memuat enam rekomendasi kebijakan reformasi secara holistik dan terintegrasi.
Rekomendasi yang dihasilkan mencakup usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi di lapangan.
"Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ujar Jimly usai acara penyerahan.
Komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri dengan target penyelesaian hingga tahun 2029 mendatang.
Berikut adalah keenam rekomendasi lengkap yang diserahkan oleh Jimly Asshiddiqie beserta jajarannya kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka.
1. Kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini dengan catatan lembaga Kompolnas sebagai pengawas eksternal harus diperkuat mandat kewenangannya secara signifikan.
Seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru yang menaungi Polri secara administratif setelah mempertimbangkan berbagai aspek manfaat dan mudharat.
Keputusan ini juga didasarkan pada penilaian mendalam terhadap konteks keindonesiaan yang meliputi kondisi geografis serta karakteristik wilayah dan masyarakat yang sangat beragam.
2. Penguatan lembaga Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi check and balances terhadap Polri dengan kewenangan putusan yang bersifat mengikat.
Kompolnas ke depan tidak hanya memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi tetapi juga melakukan pengawasan tata kelola pembinaan dan operasional kepolisian.
Lembaga ini juga diberikan wewenang untuk melakukan investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri secara menyeluruh dan tidak memihak.
Pembenahan fundamental menyangkut kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran perlu segera dilakukan.
3. Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR perlu dipertimbangkan kembali karena dinilai sebagai celah masuknya politisasi dalam tubuh kepolisian.
Di sisi lain fungsi pengawasan DPR serta pembagian beban tanggung jawab antara presiden dan parlemen menjadi alasan mengapa mekanisme tersebut masih relevan untuk dipertahankan.
Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena kedua argumen memiliki kekuatan masing-masing dengan keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Presiden diminta untuk menentukan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan berbagai argumentasi yang telah dipaparkan oleh tim komisi secara rinci.
4. Penugasan anggota Polri di luar kepolisian harus diatur secara limitatif dalam undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai kementerian atau lembaga mana saja yang bisa ditempati.
Polemik pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXII/2025 memunculkan perdebatan sengit terkait status anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi.
Dampak permasalahan ini tidak hanya dirasakan oleh internal Polri tetapi juga oleh kementerian dan lembaga lain yang memiliki anggota Polri aktif di dalam strukturnya.
Perlu ada penegasan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif lembaga mana saja yang boleh ditempati anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
5. Pembenahan aspek kelembagaan yang meliputi bidang struktural, instrumental, dan kultural serta aspek manajerial yang mencakup tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital.
Aspek kelembagaan mencakup pembenahan di bidang struktural, instrumental dan kultural sedangkan aspek manajerial meliputi tata kelola bidang pembinaan dan operasional.
Rekomendasi pada kedua aspek ini bersifat teknis dan harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci menggunakan indikator kinerja utama serta target capaian jangka waktu yang jelas.
Pembenahan ini sekaligus menjawab keluhan internal Polri terkait pembinaan karier serta keluhan masyarakat dalam hal penegakan hukum dan pelayanan publik.
6. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya di tingkat pemerintah dan internal Polri.
Revisi mencakup perubahan terhadap peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta delapan peraturan kepolisian dan 24 peraturan kapolri yang selama ini berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang baru diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan reformasi internal Polri hingga target tahun 2029.
Selain itu perlu juga dibuat keputusan presiden yang mengamanatkan Polri untuk melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi KPRP melalui tahapan jangka pendek menengah dan panjang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok