Repelita Jakarta - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum pada Senin 30 Maret 2026 pagi untuk membahas kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Langkah tersebut diambil menyusul desakan masyarakat yang menilai proses hukum terhadap kasus ini tidak berjalan secara adil.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum harus menghasilkan keadilan substantif bukan sekadar keadilan formalistik semata.
Ia mengingatkan penegak hukum untuk mengedepankan semangat KUHP dan KUHAP baru dalam menangani perkara tersebut.
Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif bukan sekedar keadilan formalistik belaka.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pekerjaan videografi merupakan bidang kreatif yang tidak memiliki standar harga pasti sehingga dugaan penggelembungan anggaran perlu ditelaah dengan cermat.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memprioritaskan pemberantasan korupsi yang berdampak besar dengan fokus pada upaya maksimal pengembalian kerugian keuangan negara.
Amsal Sitepu selaku direktur CV Promiseland dituntut pidana penjara dua tahun atas dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Jaksa penuntut umum meyakini perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana badan Amsal Sitepu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jaksa menyebut beberapa hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya berbelit-belit selama persidangan dan belum mengembalikan kerugian negara.
Berdasarkan surat dakwaan kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu mengerjakan proyek pembuatan video profil desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Ia diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta sehingga menjadi dasar markup dalam penyusunan rencana anggaran biaya oleh pemerintah desa.
Dalam pelaksanaannya pembuatan video profil desa hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta per desa yang jauh di bawah anggaran yang diajukan.
Amsal Sitepu melalui akun Instagramnya menyatakan bahwa kondisi hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok