Berita, Nasional

Komentar Farhat Abbas Pasca Kasasi Razman Ditolak Dan Desakan Penahanan Roy Suryo Terkait Perkara Ijazah Jokowi

Repelita.net

21 May 2026 20:20 WIB • 679 view

Komentar Farhat Abbas Pasca Kasasi Razman Ditolak Dan Desakan Penahanan Roy Suryo Terkait Perkara Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Putusan hukum tertinggi tingkat kasasi yang memojokkan salah satu advokat kontroversial nasional memicu desakan penegakan hukum baru dari kalangan praktisi yudisial agar institusi kejaksaan segera mengeksekusi sanksi badan.

Langkah penahanan fisik tersebut dinilai krusial guna memberikan kepastian keadilan sekaligus memutus rantai keterlibatan oknum terpidana dalam mencampuri urusan pembelaan di luar kewenangannya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan menohok mengenai runtuhnya kredibilitas hukum sang pengacara serta tuntutan penahanan bagi barisan kritikus dokumen akademik mantan Kepala Negara tersebut disampaikan melalui sebuah wawancara media.

Praktisi hukum senior, Farhat Abbas, meminta lembaga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejati DKI Jakarta untuk bergerak cepat melakukan penahanan tanpa harus menunggu adanya pengajuan langkah hukum luar biasa.

Ia menilai status hukum yang bersangkutan sudah inkrah sehingga tidak selayaknya lagi diberikan ruang panggung komunikasi di berbagai lini media siber nasional.

Terkait desakan pembatasan ruang gerak bagi oknum advokat yang dinilai hanya menjadi beban taktis dalam pusaran sengketa pembelaan mantan presiden ke-7 tersebut, beliau menegaskan argumennya dengan menyatakan bahwa "kasasi Rasman ditolak dengan ditolaknya kasasi Rasman Arif Nasution ya saya sebutkan Rasman Arif Nasution ciri-cirinya kepala botak gemuk dan".

Lebih lanjut, ia mendorong pihak kepolisian metropolitan untuk mengambil tindakan tegas serupa berupa penahanan fisik langsung terhadap pakar telematika beserta sejawatnya yang kini berstatus wajib lapor.

Langkah isolasi badan dinilai menjadi instrumen paling efektif untuk meredam kebiasaan buruk para pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kerap meremehkan sanksi percobaan.

Ia menguraikan usulan taktis pasca-pemasukan para terlapor ke sel rutan sebelum adanya pemberian pengampunan moral dari mantan kepala negara dengan menjabarkan klausul bahwa "itu di tahan aja Nah setelah mereka ditahan perpanjangan 20 hari ke 40 hari nah baru saya akan mengusulkan kepada Pak Jokowi untuk dimaafkan aja tapi dimaafkan setelah mereka masuk penjara ya Jangan kayak Rismond dan Ege Sujana Belum apa-apa udah RJ kan kayak main-main gitu".

Validitas dokumen tanda kelulusan universitas negeri tertua dari mantan presiden sendiri dinilai sudah bersifat final secara hukum berdasarkan pembuktian laboratorium forensik serta rilis resmi civitas akademika.

Oleh karena itu, jajaran jaksa peneliti diimbau tidak perlu ragu dalam menerbitkan dokumen P21 karena unsur materiil perbuatan fitnah di ruang siber tersebut telah terpenuhi secara utuh.

Ia menutup analisis hukumnya dengan memperkirakan momentum eksekusi pelimpahan tahap dua perkara informasi elektronik tersebut bakal segera bergulir dalam waktu dekat melalui seruan kalimat "Mungkin 1 Juni nanti kan hari kesaktian Pancasila Mana sakti Rosuri atau Pancasila".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung