Berita, Hukum

Khalid Basalamah Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji di KPK, Kenal Tersangka?

Repelita.net

23 April 2026 17:58 WIB • 1,009 view

Khalid Basalamah Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji di KPK, Kenal Tersangka?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau yang dikenal dengan Uhud Tour, Khalid Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (23/4/2026).

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.46 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih dan peci hitam.

ADVERTISEMENT

“Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid dengan singkat saat dimintai keterangan oleh awak media yang sudah menunggu sejak siang.

Ia mengaku kehadirannya di kantor lembaga antirasuah semata-mata untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui.

Meskipun datang memenuhi panggilan, Khalid mengaku tidak mengenal secara pribadi pihak-pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

“Orang-orangnya saya tidak tahu. Saya tidak terlalu kenal,” katanya sambil bergegas masuk ke dalam gedung tanpa memberikan banyak komentar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan terhadap ulama sekaligus pengusaha travel haji tersebut.

Ia menyebut bahwa Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Kasus korupsi kuota haji ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.

Proses hukum perkara ini sendiri sudah berjalan sejak Agustus 2025 setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah tokoh dan pejabat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz tercatat sebagai dua nama yang sudah resmi menyandang status tersangka.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka yang fantastis.

Total kerugian yang dialami keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

KPK sendiri telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada bulan Maret 2026 lalu.

Selain dua nama besar tersebut, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Mereka antara lain adalah Direktur Operasional Maktour bernama Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Khalid Basalamah menjadi bagian penting dari upaya penyidik mengusut kasus ini lebih dalam.

Penyidik ingin mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang diduga melibatkan berbagai pihak dari sektor penyelenggara perjalanan ibadah.

Khalid yang hadir memenuhi panggilan diperkirakan akan dimintai keterangan mengenai alur distribusi kuota dan kerja sama dengan pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah masih berlangsung di ruang penyidik KPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung