Berita, Nasional

Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Roy Suryo

Repelita.net

12 May 2026 20:10 WIB • 682 view

Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Roy Suryo
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani secara resmi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani rangkaian pemeriksaan intensif terkait laporan hukum yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa 12 Mei 2026.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut melibatkan puluhan pertanyaan mendalam dari pihak kepolisian guna mendalami dugaan kasus fitnah serta pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pimpinan komunitas konten kreator tersebut.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Agri Fanani, Ade Darmawan, memberikan keterangan bahwa proses klarifikasi berjalan dengan lancar di mana kliennya berhasil menangkis seluruh poin pertanyaan menggunakan bukti-bukti tandingan yang dianggap sangat valid.

Ade Darmawan memberikan penjelasan mengenai jalannya agenda hukum tersebut dengan menyatakan “Kami telah diperiksa dan ini berjalan cukup bagus. Dari 60 pertanyaan dimulai jam 10 pagi. Alhamdulillah bisa dijawab semua dengan counter alat bukti,” saat ditemui di markas kepolisian.

Pihak Agri Fanani juga menyoroti status hukum Roy Suryo yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2025 lalu dalam perkara yang berkaitan dengan isu dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo.

Penasihat hukum tersebut mempertanyakan legitimasi laporan Roy Suryo yang diajukan saat yang bersangkutan sedang terjerat masalah hukum dengan berujar “Dia membuat laporan saat statusnya sudah sebagai tersangka jadi ini menjadi perhatian kami,”.

Agri Fanani menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan yuridis secara kooperatif sembari memberikan pembelaan diri atas segala tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam laporan yang dibuat oleh sang pakar teknologi tersebut.

Dirinya menyampaikan sikap resminya terkait proses hukum ini dengan menyatakan “Proses hukum ini kami jalani sifatnya hanya defence, artinya menjelaskan apa yang dituduhkan Roy Suryo dalam laporannya. Kalau ada kata-kata spontan yang dipertimbangkan sebagai pencemaran nama baik tentu nanti diproses peradilan,”.

Kasus ini berawal dari langkah hukum Roy Suryo yang melaporkan tujuh orang dari kalangan pendukung Jokowi atas dasar penyerangan harkat martabat pribadi serta tudingan keterlibatan dalam skandal korupsi masa lalu pada awal Januari 2026.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memberikan klarifikasi mengenai alasan laporan tersebut dengan menegaskan "Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," guna memberikan kejelasan mengenai pihak yang menjadi lawan hukum kliennya.

Perseteruan hukum ini terbagi dalam dua klaster besar di mana beberapa pihak dituding memfitnah keaslian ijazah Roy Suryo sementara sebagian lainnya dituduh menyebarkan isu mengenai keterlibatan sang mantan menteri dalam mega proyek korupsi nasional.

Abdul Gafur menambahkan detail mengenai serangan personal terhadap kliennya melalui pernyataan "Klaster kedua, ada 2 terlapor terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang. Saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," yang kini tengah diselidiki pihak berwajib.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung