Berita, Nasional

Ketua KPU Minta DKPP Tolak Gugatan Etik Ijazah Jokowi karena Salah Alamat

Repelita.net

22 July 2026 00:07 WIB • 866 view

Ketua KPU Minta DKPP Tolak Gugatan Etik Ijazah Jokowi karena Salah Alamat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pimpinan tertinggi lembaga penyelenggara pemilihan umum secara tegas mematahkan gugatan dugaan pelanggaran etik mengenai keabsahan dokumen pendidikan mantan kepala negara.

Sanggahan tersebut dipaparkan dalam agenda sidang terbuka dewan kehormatan yang berlangsung di kawasan Jakarta Pusat pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin langsung ke pokok pengaduan Pengadu, dan ini menurut kami perlu kami jelaskan."

"Dan penekanannya untuk menjadi pengetahuan dan juga informasi bagi kita semua," kata Afif.

Pihak terlapor menyoroti substansi gugatan yang dilayangkan oleh pemohon bernama Bonatua Silalahi mengenai rangkaian proses pendaftaran pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden masa lalu.

Seluruh jajaran komisioner yang duduk sebagai pihak terlapor menyatakan bahwa masa jabatan mereka sama sekali tidak bersinggungan dengan rentang waktu yang dipersoalkan.

"Perlu kami tekankan dan kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan terutama majelis dan kita semua sebagai informasi bahwa enam Teradu di sini di seluruh tahun yang didalilkan belum dan tidak dalam kapasitas sebagai KPU RI," kata Afif.

Ketua lembaga bersama kelima anggota lainnya menilai gugatan tersebut cacat formil karena tidak memenuhi unsur kedudukan subjek hukum yang tepat.

Faktor perbedaan kronologi waktu kejadian dengan masa pengabdian jajaran pengurus saat ini menjadi dasar utama tidak relevannya materi aduan tersebut.

"Jadi kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI."

"Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini," demikian Afif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung