Berita, Nasional

Ketua KPU Langkat Terancam Dipecat Permanen Usai Bungkam Soal Keberadaan Mobil Dinas Pemkab

Repelita.net

04 September 2026 20:52 WIB • 362 view

Ketua KPU Langkat Terancam Dipecat Permanen Usai Bungkam Soal Keberadaan Mobil Dinas Pemkab
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilihan umum di daerah Langkat kini menghadapi ancaman sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Pejabat publik berinisial Husni Mustofa tersebut tersandung masalah pelik akibat dugaan penggelapan aset kendaraan operasional instansi negara.

ADVERTISEMENT

Kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza pelat merah dengan nomor polisi BK 1096 P dilaporkan raib dari penguasaannya.

Aset bergerak tersebut merupakan fasilitas pinjam pakai yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menunjang kinerja kantor.

Akibat tindakan indisipliner tersebut, jajaran pimpinan tingkat regional langsung mengambil langkah tegas dengan melayangkan aduan resmi ke lembaga etik.

Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan tersebut kepada pihak berwenang.

"Sudah dilaporkan ke DKPP jadi sekarang lagi menunggu pemanggilan jadwal sidang di DKPP. Di DKPP itulah nanti yang menentukan sanksinya, apakah diberhentikan permanen atau peringatan lain lah," ujar Agus saat dihubungi melalui telepon seluler, (2/9/26) mengutip Kompas.com.

Menghadapi proses pemeriksaan etik tersebut, oknum pejabat yang bersangkutan justru memilih sikap bungkam ketika diminta pertanggungjawaban.

Dirinya sama sekali tidak bersedia memberikan keterangan terbuka mengenai keberadaan unit mobil dinas yang raib tersebut kepada tim pemeriksa.

"Itu kita tidak tahu, karena informasi kita kan juga meminta klarifikasi kepada Ketua KPU Langkat yang diberhentikan sementara. Dia tidak memberitahu, tidak terbuka," ujarnya.

"Jadi kita tidak tahu, jadi kita tidak mau menduga-duga nanti salah duga pula. Tapi dia memang tidak memberi tahu," tambah Agus.

Akibat sikap tertutup dan kegagalannya merawat aset negara, status jabatan fungsionalnya telah dinonaktifkan sementara sejak tanggal 6 Juli 2026.

Sanksi skorsing tersebut dijatuhkan lantaran yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan keberadaan kendaraan dinas selama delapan bulan terakhir.

"Persoalannya terkait mobil milik aset Pemkab Langkat yang dipinjam pakaikan ke KPU Langkat Itu, sudah tidak dalam penguasaan Ketua KPU Langkat. Mobil itu tidak pernah terlihat ada di kantor KPU Langkat," ujar Agus.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung