Repelita Jakarta - Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa yang meminta penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang.
Sikap tersebut disampaikan Amithya saat menemui mahasiswa yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada 15 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa dalam aksi itu menyampaikan sejumlah kritik terhadap pelaksanaan MBG serta mendesak agar program tersebut dihentikan dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Menanggapi tuntutan tersebut, Amithya menyatakan, “Kami sepakat untuk memberhentikan MBG dan KMP yang tidak bisa memfasilitasi masyarakat Kota Malang,” tegasnya.
Amithya mengatakan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program perlu menjadi bahan evaluasi agar kebijakan yang diterapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyebut DPRD Kota Malang akan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pemerintah pusat melalui DPR RI untuk dibahas dan dievaluasi lebih lanjut.
Dalam pembahasan mengenai MBG, Amithya mengusulkan penataan kembali sasaran penerima manfaat supaya anggaran dapat digunakan secara lebih efisien dan diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Ia turut menyoroti mekanisme penyediaan makanan yang menggunakan sistem dapur terpusat untuk melayani sejumlah sekolah di wilayah Kota Malang.
Menurut Amithya, pola tersebut dapat dikaji kembali dengan mempertimbangkan pemanfaatan kantin yang sudah tersedia di masing-masing sekolah.
“Awalnya saya membayangkan program MBG ini dilaksanakan di masing-masing sekolah dengan mendayagunakan kantin yang sudah ada. Namun ternyata terpusat pada satu dapur untuk meng-cover beberapa sekolah. Harapannya bisa dikembalikan ke konsep school-based kitchen dan mekanismenya ditata ulang agar lebih ramping sehingga anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar,” tuturnya.
Pernyataan mengenai dukungan terhadap aspirasi penghentian MBG kemudian berkembang menjadi narasi bahwa Kota Malang merupakan kota pertama di Indonesia yang menghentikan program tersebut.
Namun, narasi itu perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah daerah karena dukungan Ketua DPRD terhadap aspirasi mahasiswa tidak otomatis berarti program MBG telah dihentikan.
Pemerintah Kota Malang juga menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan program tersebut karena keputusan mengenai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi berada pada pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan pemerintah daerah hanya memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program agar berjalan dengan baik.
"Kami mendapatkan tugas mengawasi agar berjalan dengan baik. Keputusan menyetop hanya di pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Gizi Nasional Khairul Hidayati menepis informasi yang menyebut pelaksanaan MBG di Kota Malang telah dihentikan.
"Engga (Tidak berhenti.red)," jawabnya singkat, kepada Jawapos.com, Senin (8/9).
Khairul menegaskan program MBG masih berjalan di Kota Malang dan tidak mengalami penghentian sebagaimana narasi yang kembali beredar.
"Itu berita lama deh," pungkasnya.
Dengan demikian, pernyataan mengenai penghentian MBG di Kota Malang lebih tepat ditempatkan sebagai dukungan terhadap aspirasi mahasiswa dan dorongan evaluasi, bukan sebagai keputusan resmi penghentian program.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok