Berita, Nasional

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.net

20 October 2026 12:52 WIB • 55 view

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah tegas diminta diambil oleh legislatif guna menyikapi polemik syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mendesak Senayan memanfaat kewenangan konstitusional yang dimiliki dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait isu tersebut.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan Djarot Saiful Hidayat saat dikonfirmasi awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Djarot, DPR sepatutnya tidak terbatas pada opsi hak angket saja, melainkan juga mengoptimalkan hak menyatakan pendapat.

“Sekalian saja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR. Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi,” kata Djarot.

Ia menerangkan bahwa vonis yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan mengikat bagi seluruh pihak.

Oleh sebab itu, tindak lanjut atas temuan tersebut berada di pundak lembaga negara lain seperti DPR hingga institusi penegak hukum.

“Dan kemudian, MK mengatakan, ada institusi lain yang bisa menindaklanjuti keputusan itu. Artinya mengarah kepada DPR, mengarah kepada aparat penegak hukum, dan seterusnya dan seterusnya. Bukan di MK lagi,” ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini turut mempertanyakan urgensi pendorongan hak angket jika langkah penanganan belum maksimal dilaksanakan.

Ia menilai DPR perlu mengambil opsi tindakan konstitusional yang jauh lebih memiliki dampak ketegasan hukum.

“Artinya adalah sekarang tinggal DPR. Yang saya dengar mau mendorong hak angket. Kenapa diangketin lagi? Kan sudah. Sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan. Itu final and binding,” tegas Djarot.

Keputusan akhir kini berada sepenuhnya pada komitmen serta iktikad para anggota dewan di parlemen.

“Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya,” sambungnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung