Berita, Viral Sosmed

[KEMBALI VIRAL] SBY Respons Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Sebelum AHY Masuk Kabinet Jokowi

Repelita.net

31 August 2026 14:01 WIB • 465 view

[KEMBALI VIRAL] SBY Respons Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Sebelum AHY Masuk Kabinet Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan publik kembali tertuju pada dinamika politik nasional pasca terbitnya putusan hukum yang krusial dari Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan pemimpin negara.

Langkah politik strategis yang diambil oleh jajaran petinggi Partai Demokrat setelah keluarnya keputusan hukum tersebut kini memicu berbagai komentar di ruang digital.

ADVERTISEMENT

Konteks pergerakan politik ini menjadi pembahasan setelah salah satu pengguna media sosial membagikan pandangan pribadinya mengenai objektivitas dalam menilai sikap para tokoh politik nasional.

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @Naz_lira di platform X.

Melalui sebuah takarir yang diunggah, akun tersebut menyampaikan ulasan mengenai lini masa pernyataan politik yang sempat dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Pemilik akun menggarisbawahi jeda waktu antara putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi dengan respons politik serta penunjukan posisi menteri di kabinet pemerintahan.

Dalam unggahannya, akun @Naz_lira menuliskan pernyataan secara tertulis yang berbunyi, "Saya bukan pendukung SBY, tapi harus fair. Seingat saya 2 minggu pasca MK mengeluarkan putusan no.90, SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat sdh menyatakan pandangan politiknya. Itu sebabnya 4 bulan kemudian si Jokowi buru2 melantik AHY utk kursi Menteri …"

Pernyataan digital tersebut menarik perhatian netizen karena mengaitkan momentum pembacaan putusan perkara kepemiluan dengan penunjukan posisi strategis Agus Harimurti Yudhoyono di dalam jajaran kabinet.

Masyarakat terus memantau dinamika hubungan antarpartai politik serta jalannya roda pemerintahan pasca transisi kekuasaan dan pengisian jabatan-jabatan menteri teknis.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung