Repelita Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membantah keterlibatan oknum jaksa berinisial I dalam dugaan penjualan sejumlah barang bukti berupa rumah dan tanah pada perkara penipuan 63.310 calon jemaah umrah First Travel.
Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menyatakan bahwa oknum jaksa I saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa.
ADVERTISEMENT
Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel, ia memang jaksa di sini (Kejati Banten) tetapi saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat, kata Jonathan pada Jumat, 17 April 2026.
Jonathan menjelaskan bahwa oknum jaksa I sempat bertugas di Kejati Banten sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan, namun sekarang sudah dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Dugaan tindak pidana penggelapan aset yang dilakukan oknum jaksa I terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat, ujar Jonathan menolak memberikan rincian lebih jauh terkait kasus tersebut.
Sementara itu, seorang sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa proses hukum terhadap oknum jaksa I sedang berjalan dan telah dilakukan penahanan.
Ya betul, sudah ditahan, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok, ujar sumber tersebut singkat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok