Berita, Nasional

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pajak PT TPL, Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun

Repelita.net

25 August 2026 17:45 WIB • 434 view

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pajak PT TPL, Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka.

Keduanya berinisial BP dan SR yang disebut pernah bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan pelaporan produk pulp yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya dalam transaksi dengan entitas yang memiliki hubungan dengan perusahaan.

Penyidikan Kejagung menemukan dugaan bahwa produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang dan berpengaruh terhadap penerimaan pajak yang semestinya masuk ke kas negara.

Berdasarkan keterangan Kejagung, BP tercatat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, sedangkan SR menjalankan fungsi serupa pada 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya serta diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Nilai kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dihitung auditor, namun hasil penyidikan sementara memperkirakan angkanya mencapai sekitar Rp2 triliun.

Isu tersebut kemudian mendapat perhatian di media sosial setelah akun @BangPino__ di X mengunggah informasi tersebut pada 25 Agustus 2026.

Dalam unggahan itu, akun tersebut menulis:

"Kejagung Usut Dugaan Pengemplangan Pajak TPL Rp2 Triliun, Nama Sukanto Tanoto Ikut Disorot

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perkara ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berkaitan dengan transaksi perusahaan dalam menjual produk bubur kertas kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan dengan TPL.

Dari penyidikan sementara, dugaan perkara ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Kejagung tidak hanya melihat persoalan ini sebagai masalah administrasi pajak. Penyidik menduga ada permainan dalam transaksi perusahaan yang membuat pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil.

Karena itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mencari tahu bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung dalam waktu yang panjang dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

Nama Sukanto Tanoto ikut menjadi sorotan karena memiliki keterkaitan sejarah dengan TPL. Sejumlah pihak bahkan mendorong Kejagung untuk memeriksa Sukanto Tanoto guna mengetahui sejauh mana dirinya mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, penting dicatat bahwa Sukanto Tanoto belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Langkah Kejagung untuk membongkar kasus tersebut patut didukung agar dugaan kebocoran uang negara tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja."

Sorotan terhadap nama Sukanto Tanoto dalam unggahan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati karena hingga informasi yang disampaikan dalam perkara ini, ia tidak disebut sebagai tersangka.

Sejumlah pengguna media sosial kemudian memberikan tanggapan terhadap isu tersebut.

Akun @Sadewa_S3 menulis, "Nah loh... Jgn2 ini orng yg dari kmrn dicari cari publik".

Sementara akun @Apien_Channel berkomentar, "Yang menjadi pelaku perusakan hutan harus bertanggung jawab... Apakah sukanto bagian dari pelakunya??? Ayo kejagung".

Kejaksaan Agung sendiri dalam perkembangan perkara yang diberitakan belum menetapkan Sukanto Tanoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL tersebut.

Perkara saat ini berfokus pada proses hukum terhadap dua pegawai pajak berinisial BP dan SR, sementara penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara secara lebih pasti.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung