Berita, Nasional

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi Besar

Repelita.net

15 July 2026 22:35 WIB • 910 view

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi Besar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung secara resmi menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan ini merujuk pada tiga surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polri.

Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka, ucap Anang dalam keterangan pers di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Ia memastikan bahwa langkah administratif ini sama sekali tidak menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian terhadap Febrie Adriansyah.

Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima statusnya cuman kenapa kita terbitkan dulu sprindik sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya, jelasnya.

Adapun ketiga sprindik yang diterbitkan meliputi nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel serta nomor 44 mengenai kasus batubara di PT PLN.

Sementara sprindik nomor 45 secara khusus difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana di Asabri.

Kejaksaan Agung mengaku telah menerima seluruh barang bukti terkait perkara tersebut dan tengah menyusun langkah penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung