Berita, Nasional

Kejagung Tahan Bos PT Toshida Indonesia Terkait Suap Korupsi Nikel Sultra dan Ketua Ombudsman RI

Repelita.net

12 May 2026 22:43 WIB • 754 view

Kejagung Tahan Bos PT Toshida Indonesia Terkait Suap Korupsi Nikel Sultra dan Ketua Ombudsman RI
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung secara resmi menaikkan status hukum pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, menjadi tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak kejaksaan melakukan penjemputan paksa terhadap Laode di salah satu kediamannya yang berlokasi di Jakarta Selatan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 12 Mei 2026.

“Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” kata Anang Supriatna memberikan rincian terkait tindakan tegas tim penyidik di lapangan.

Segera setelah proses interogasi sebagai saksi rampung dilakukan, tim penyidik langsung menetapkan Laode sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, keterangan dari para ahli, serta kesaksian dari berbagai pihak yang telah diperiksa sebelumnya.

Dalam konstruksi perkara ini, Laode diduga kuat berperan sebagai pihak yang memberikan gratifikasi atau suap kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, yang sebelumnya sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh pihak kejaksaan.

Berdasarkan temuan sementara dari data penyidikan, total aliran dana ilegal yang diberikan oleh bos PT Toshida Indonesia tersebut kepada pejabat negara itu diperkirakan telah menembus angka lebih dari satu miliar rupiah.

Guna memperlancar proses hukum lebih lanjut, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung demi kepentingan penyidikan selama beberapa pekan ke depan.

“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” kata Anang menegaskan mengenai status penahanan Laode yang akan menjalani masa isolasi demi pengembangan kasus tersebut.

Penetapan Laode sebagai tersangka baru ini merupakan pengembangan signifikan dari penyidikan korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya telah menjerat Hery Susanto sebagai aktor utama dari unsur penyelenggara negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung