Berita, Nasional

Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Berstatus Saksi dalam Sprindik Baru

Repelita.net

16 July 2026 00:14 WIB • 857 view

Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Berstatus Saksi dalam Sprindik Baru
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung secara resmi mengambil alih tanggung jawab penanganan tiga kasus rasuah skala besar yang sebelumnya berada dalam kendali otoritas kepolisian.

Deretan perkara yang ditarik tersebut meliputi dugaan penyelewengan dana di PT Krakatau Steel, proyek pembangunan PLTU milik PT PLN, hingga manajemen keuangan di PT Asabri.

ADVERTISEMENT

Prosedur pengambilalihan ini ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru yang menggantikan posisi hukum dari berkas yang sempat ditangani Polri.

Poin paling mencolok dari kebijakan ini adalah perubahan status hukum dua figur yang sebelumnya menyandang predikat tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Keduanya kini berstatus sebagai saksi dalam kerangka penyidikan baru yang dijalankan oleh korps Adhyaksa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergeseran status itu merupakan konsekuensi logis dari dimulainya lembaran penyidikan baru.

Di dalam sprindik yang baru diterbitkan, status yang bersangkutan masih sebagai saksi karena penyidik Kejagung melakukan penyidikan dari awal berdasarkan alat bukti yang dimiliki, tutur Anang, Selasa (14/7/2026).

Meskipun demikian, ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut menghapus jejak penyidikan yang telah dirintis oleh pihak kepolisian sebelumnya.

Seluruh data, informasi, maupun barang bukti yang berhasil dihimpun polisi tetap dijadikan rujukan krusial untuk memperdalam konstruksi perkara.

Sprindik yang sebelumnya diterbitkan Polri tentu menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik Kejagung.

Semua hasil penyidikan yang telah ada akan dipelajari dan didalami kembali untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh, imbuhnya.

Anang menjelaskan bahwa penyidik baru memiliki wewenang penuh untuk melakukan penilaian ulang terhadap semua bukti dan pihak-pihak yang tersangkut.

Penetapan tersangka di masa depan akan sangat bergantung pada hasil evaluasi mendalam selama proses berjalan.

Apakah nanti akan ada penetapan tersangka baru atau tidak, itu bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung, paparnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan proyek-proyek strategis.

Langkah Kejaksaan Agung ini memicu perhatian publik luas mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh sosok yang kini kembali menjadi saksi tersebut.

Ke depan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang secara komprehensif terhadap saksi maupun bukti fisik guna memastikan kebenaran materiil perkara.

Institusi penegak hukum ini berkomitmen untuk bekerja dengan prinsip kehati-hatian serta menjaga transparansi selama proses berjalan.

Yang pasti, penyidikan berjalan dan seluruh alat bukti akan diuji secara objektif.

Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi, tutup Anang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung