Repelita [Jakarta] - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WH, warga negara Pakistan berusia 42 tahun, setelah ditemukan pelanggaran terkait izin tinggal investor.
WH dipulangkan ke negara asal melalui penerbangan Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore pada Senin (24/8) lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.
ADVERTISEMENT
Tindakan keimigrasian itu dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang digunakan WH di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan kasus tersebut terungkap dalam Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di wilayah Padangsambian, Denpasar.
Saat diperiksa, WH tercatat mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, tetapi tidak dapat menunjukkan kejelasan mengenai kegiatan usaha yang menjadi dasar izin tersebut.
"WNA tersebut tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukannya di Indonesia," ujar R. Haryo Sakti.
Atas pelanggaran itu, WH dikenai tindakan berdasarkan Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengharuskan orang asing memberikan informasi yang benar mengenai kegiatannya selama berada di Indonesia sekaligus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Denpasar menyatakan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat di wilayah kerja yang mencakup Denpasar, Gianyar, Bangli, serta sebagian Kabupaten Badung.
R. Haryo Sakti juga meminta masyarakat turut berperan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal oleh WNA melalui kanal resmi pengaduan WhatsApp Imigrasi Denpasar di nomor 0812-4618-3838,” tuturnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok