Berita, Nasional

Kasus Roy Suryo: P21 Diduga Abal-Abal, Sidang Dipaksakan dan Sarat Intervensi Politik?

Repelita.net

07 June 2026 15:21 WIB • 807 view

Kasus Roy Suryo: P21 Diduga Abal-Abal, Sidang Dipaksakan dan Sarat Intervensi Politik?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Joko Widodo kembali memicu perdebatan sengit setelah berkas perkara Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya.

Keputusan ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah yang dipaksakan dan melanggar prosedur formal hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

Pihak kuasa hukum menganggap penanganan perkara ini cacat formil karena tenggat waktu melengkapi berkas sudah kedaluwarsa dan seharusnya dikeluarkan SP3.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, membongkar sejumlah kejanggalan fatal dari sisi formil maupun materiil dalam proses hukum yang dipaksakan ini.

Beliau menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dan fitnah secara hukum tidak bisa dilakukan secara berkelompok tanpa kejelasan peran masing-masing tersangka.

Oegroseno juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap batas waktu koordinasi penyidik dan jaksa yang diatur dalam pedoman Kejaksaan Agung terbaru.

"Pada siang hari ini kita akan mendiskusikan tema krusial ya krusial tema krusial terkait dengan P21 ee apa sid sang rencana sidang ya rencana sidang ijazah Jokowi ya ee persoalan ini sebetulnya persoalan yang sudah hampir kurun waktunya satu dekade," ujar moderator dalam diskusi publik di akun YouTube Bang Edy Channel yang disiarkan langsung pada 2026.

Spekulasi politik pun berkembang luas karena kasus yang telah berjalan selama sepuluh tahun ini mendadak dinaikkan ke persidangan.

Jurnalis senior Edy Mulyadi menyatakan secara blak-blakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini telah dijungkirbalikkan demi melayani kepentingan penguasa.

Menurutnya, mantan Presiden Joko Widodo sengaja mengintervensi aparat penegak hukum untuk memenjarakan para purnawirawan dan kritikus yang vokal mempertanyakan keaslian dokumen pendidikannya.

Publik kini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal kasus ini agar berjalan secara profesional, jujur, dan adil tanpa keberpihakan.

Oegroseno menyarankan agar Presiden segera membentuk tim gabungan pencari fakta independen untuk mengaudit kebenaran materiil ijazah tersebut secara terbuka di hadapan lembaga negara.

Transparansi mutlak diperlukan karena putusan Komisi Informasi Publik sebelumnya juga telah menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digugat tersebut memang tidak ditemukan keberadaannya.

Penyelesaian hukum yang penuh rekayasa dan paksaan dinilai hanya akan menghancurkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di mata dunia internasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung