Repelita Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan tegas terkait penanganan kejahatan lingkungan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penyampaian laporan hukum ini dilakukan setelah aparat kepolisian berhasil membongkar dalang di balik maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kapolri mengonfirmasi bahwa ratusan pelaku perorangan serta belasan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam forum Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan.
Tercatat ada 243 orang perorangan dan 13 korporasi yang resmi terseret dalam pusaran hukum kasus kejahatan lingkungan ini.
Penindakan terhadap pelaku individu digerakkan secara masif oleh 13 kepolisian daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Penyidik dari belasan jajaran Polda tersebut sejauh ini sudah menerbitkan setidaknya 286 Laporan Polisi terkait tindak pidana pembakaran lahan.
Dari total kasus perorangan tersebut, luas area yang terbukti dibakar secara ilegal telah mencapai 5.856 hektare.
"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Kapolri merinci bahwa penanganan perkara perorangan ini terus berjalan dengan cepat oleh tim penyidik di lapangan.
"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," imbuhnya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada jaringan pelaku lapangan di tingkat tapak semata.
Polri secara agresif juga membongkar kejahatan korporasi yang berdampak jauh lebih merusak bagi ekosistem alam.
Penyidikan kejahatan tingkat perusahaan ini mencakup 100 Laporan Polisi dengan area terbakar seluas 29.534,99 hektare.
Kasus skala besar ini ditangani oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan rekapitulasi data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah resmi berstatus sebagai tersangka.
"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Selain ancaman sanksi pidana, Polri mengambil langkah berani dengan melayangkan rekomendasi pencabutan izin bagi 23 Laporan Polisi korporasi yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Dari 23 laporan tersebut, sebanyak 11 korporasi sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan 12 perusahaan lainnya masih berstatus saksi.
"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," kata dia pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Penyidikan juga menguliti secara mendalam luas area konsesi milik perusahaan yang abai menjaga lahannya dari ancaman kebakaran.
Untuk 11 korporasi tersangka, total luas konsesinya mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.
Sementara 12 korporasi yang belum berstatus tersangka menguasai konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Sebagian besar korporasi yang terseret dalam kasus kejahatan lingkungan ini terdeteksi berada di wilayah Pulau Kalimantan.
"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Kapolri pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Ketegasan Polri dalam menindak kejahatan karhutla ini diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelaku maupun korporasi agar siklus bencana asap dapat dihentikan secara permanen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok