Berita, Nasional

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Repelita.net

06 July 2026 00:16 WIB • 448 view

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keputusan Jaksa Penuntut Umum yang membawa materi diskusi televisi ke dalam dakwaan perkara Dokter Tifa memicu keresahan luas di kalangan narasumber serta pelaku industri media.

Ahmad Khozinudin, selaku Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menilai langkah ini dapat melumpuhkan keberanian pihak-pihak untuk berpendapat di ruang publik.

ADVERTISEMENT

“Tindakan JPU membuat insan media juga narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Atau setidaknya mereka menjadi tidak merdeka menyampaikan pendapat melalui media,” kata Khozinudin, Minggu (5/7/2026).

Padahal, pihak penyelenggara acara biasanya memberikan jaminan perlindungan bagi setiap sumber yang hadir karena tayangan tersebut merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Kekhawatiran serupa diprediksi akan menjalar ke berbagai program diskusi politik lainnya, mengingat preseden yang dibangun oleh kejaksaan dalam kasus ini dinilai sangat mengancam kebebasan berbicara.

Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya selama ini selalu memberikan keleluasaan kepada klien untuk tampil dalam acara televisi dengan keyakinan penuh pada hak konstitusional kebebasan informasi.

“Selama ini, klien kami (Roy Suryo cs) saat meminta izin menghadiri undangan media (baik wawancara maupun diskusi) kami memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Karena kami meyakini, media adalah bagian dari pers yang mendapatkan hak konstitusional untuk menyampaikan informasi,” kata Khozinudin.

Ia menyayangkan sikap jaksa yang melakukan perluasan materi dakwaan hingga menyasar konten program televisi, karena hal tersebut merusak kepercayaan masyarakat yang tertanam selama ini.

Pihaknya melihat pemanggilan produser atau pembawa acara diskusi sebagai saksi di pengadilan merupakan sinyal peringatan keras bagi seluruh media agar tidak lagi membahas isu ijazah Jokowi.

Meski hanya menjadikan Aiman ​​Witjaksono sebagai saksi, namun tindakan jaksa ini seperti memberikan 'ultimatum' agar seluruh media jangan macam-macam pada kasus ijazah palsu Jokowi, pungkas Khozinudin. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung