Berita, Nasional

Jokowi dan Gibran Digugat Berkali-kali, Denny Indrayana Pertanyakan Keberadaan Ijazah Asli

Repelita.net

27 September 2026 18:30 WIB • 109 view

Jokowi dan Gibran Digugat Berkali-kali, Denny Indrayana Pertanyakan Keberadaan Ijazah Asli
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Permohonan hukum perselisihan hasil pemilu yang mempersoalkan dokumen kelulusan sekolah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Proses persidangan perkara tersebut secara maraton sedang dilaksanakan oleh lembaga peradilan terkait di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bertindak sebagai pihak pemohon yang melayangkan gugatan hukum berkali-kali dalam perkara tersebut.

Ia mempertanyakan keabsahan bukti pemenuhan syarat kelulusan serta kepemilikan dokumen kelulusan formal milik sang wakil presiden.

Persoalan mengenai keaslian dokumen persekolahan ini diangkat melalui sebuah tayangan video yang disiarkan di kanal YouTube Media Volenteer pada tanggal 27 September 2026.

Dalam rekaman tersebut Denny Indrayana mempertanyakan sebetulnya pihak yang bersangkutan memiliki ijazah asli atau tidak.

Mantan Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan secara langsung menyikapi adanya tuntutan hukum serta gugatan yang datang bertubi-tubi di meja persidangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekam jejak riwayat persekolahan sang putra sulung sudah sangat transparan dan valid.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan olehnya di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada hari Kamis tanggal 24 September 2026.

Joko Widodo mengungkapkan, “Ini kan sudah masuk ranah hukum. Jadi kita ikuti proses hukum yang ada. Tetapi yang saya tahu Gibran sekolah di SDN 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchipark Singapura dan kemudian di O-Level.”

Ia juga menyangkal tuduhan mengenai adanya praktik kecurangan administratif yang terstruktur dalam meloloskan pendaftaran pencalonan tersebut.

Secara tegas ia menyatakan, “Apanya, yang terstruktur (kecurangan). Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi.”

Sementara itu Denny Indrayana selaku pemohon membeberkan fakta persidangan yang dirasa memperkuat dalil gugatannya pada hari Rabu malam tanggal 23 September 2026.

Ia menilai tidak ada berkas kelulusan tingkat menengah atas yang otentik yang ditunjukkan selama proses verifikasi pendaftaran di komisi pemilihan.

Pernyataan tersebut disampaikan olehnya secara langsung seusai mengikuti jalannya persidangan di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Denny Indrayana menegaskan, “Kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung