Berita, Nasional

Jejak Mediasi Jusuf Kalla: Dari Perjanjian Malino I, Malino II, hingga MoU Helsinki untuk Aceh

Repelita.net

21 April 2026 15:53 WIB • 1,162 view

Jejak Mediasi Jusuf Kalla: Dari Perjanjian Malino I, Malino II, hingga MoU Helsinki untuk Aceh
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, dikenal sebagai figur sentral dalam penyelesaian berbagai konflik dalam negeri melalui jalur mediasi yang ditempuhnya.

Upaya diplomatik yang dilakukannya berhasil menghasilkan sejumlah kesepakatan damai penting bagi bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

Mulai dari penanganan kerusuhan berdarah di Poso dan Ambon hingga penghentian konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh.

Perjanjian Malino I untuk menyelesaikan konflik Poso bermula saat tokoh Kristen, Pastor Tubondo, menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia juga bertemu dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla untuk meminta intervensi pemerintah.

Menanggapi hal itu, JK mengirimkan tim kecil ke Poso dan Tentena guna memantau situasi di lapangan.

Tim tersebut juga bertugas menyeleksi sepuluh perwakilan dari masing-masing kelompok masyarakat yang bertikai untuk berkonsultasi di Makassar.

Dalam pertemuan di Makassar pada 14 Desember 2001, JK memberikan tiga pilihan kepada para perwakilan.

Ketiga pilihan itu adalah membiarkan konflik berlanjut, menggunakan kekuatan keamanan, atau memfasilitasi kesepakatan damai melalui pemerintah.

Kedua kelompok yang bertikai akhirnya memilih jalur negosiasi damai yang kemudian melibatkan 48 orang perwakilan.

Deklarasi Damai Malino I berhasil ditandatangani pada 20 Desember 2001 meskipun proses pemilihan wakil komunitas Muslim sempat dinilai bermasalah.

Selain Poso, JK juga memediasi konflik berdarah di Ambon yang menghasilkan Perjanjian Malino II pada 11 Februari 2002.

Dalam proses yang berlangsung singkat ini, pemerintah pusat meminta Gubernur Maluku menunjuk masing-masing satu perwakilan dari komunitas Muslim dan Kristen.

Hasilnya, terkumpul 69 orang delegasi yang terdiri dari 35 orang dari komunitas Muslim dan 34 orang dari komunitas Kristen.

Selama tiga hari masa perundingan, para delegasi membahas rancangan perjanjian yang telah disiapkan pemerintah pusat.

Meskipun prosedur yang berlangsung sangat cepat ini dianggap kurang memberikan ruang interaksi yang mendalam antarperwakilan komunitas.

Peran mediasi JK juga menyasar konflik berkepanjangan antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Momentum perdamaian ini muncul pasca bencana tsunami dahsyat pada 26 Desember 2004 yang menelan banyak korban jiwa.

Saat itu, JK mengusulkan tiga pokok negosiasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketiga pokok tersebut adalah pemberian amnesti, tawaran kesejahteraan, serta program pembangunan politik menyeluruh bagi Aceh.

Dalam pelaksanaannya, JK membentuk delegasi yang terdiri dari berbagai kementerian non-diplomasi.

Tim ini dipimpin oleh Hamid Awaludin yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM.

Ia juga didukung oleh tokoh seperti Sofyan Djalil selaku Menteri Komunikasi dan Informasi.

JK juga menggandeng Martti Ahtisaari dari Crisis Management Initiative (CMI) sebagai fasilitator internasional.

Secara pribadi, JK melakukan studi komparatif antara tuntutan GAM tentang self-government dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh.

Ia menyimpulkan secara konseptual tidak ada perbedaan signifikan antara keduanya.

Yang menjadi masalah hanyalah posisi politik dan integrasi GAM ke dalam masyarakat Indonesia.

Hasil akhir dari proses mediasi ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan bersejarah tersebut secara resmi mengakhiri tiga dekade konflik bersenjata di tanah Aceh.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung