Repelita [Jakarta] - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mencuat di tengah gencarnya penyidikan mega korupsi yang dilakukan tim gabungan Polri.
Febrie dikenal sebagai jaksa karier dengan segudang prestasi menangani kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan PT Timah .
ADVERTISEMENT
Lulusan Universitas Jambi dan doktor Universitas Airlangga ini memulai kariernya pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh .
Pria kelahiran 1968 itu dipercaya memegang jabatan strategis, mulai dari Kajari Bandung, Aspidsus Jatim, hingga Kajati DKI Jakarta sebelum menjadi Jampidsus pada 2022 .
Sorotan publik juga tertuju pada hartanya yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp18,2 miliar pada 2023, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya Rp6,3 miliar .
Kekayaan tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan senilai Rp14,8 miliar, serta koleksi kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado .
Di sisi lain, penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis dinihari .
Penggeledahan terkait dugaan korupsi batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel itu menyita uang tunai miliaran rupiah serta emas batangan 74 kilogram .
Rumah mewah di Sentul City yang diduga milik Febrie turut menjadi sasaran penggeledahan .
Pada saat bersamaan, kediaman Febrie di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat puluhan personel TNI bersenjata .
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan pengamanan tersebut merupakan permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa .
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," tegas Nas, seraya menegaskan bahwa penggeledahan Polri adalah proses terpisah yang menjadi kewenangan kepolisian .
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengimbau publik tidak mudah menyimpulkan dan mengaitkan Jampidsus dengan penggeledahan yang dilakukan Polri .
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang," ujarnya .
Hingga kini, Kejagung maupun Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait keterkaitan temuan barang bukti dengan pihak-pihak tertentu, dan proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah . (*)
Editor: 91224 R-ID Elok