Berita, Hukum

Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Liu Xiaodong dalam Kasus Pencurian Emas di Ketapang

Repelita.net

23 April 2026 19:32 WIB • 955 view

Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Liu Xiaodong dalam Kasus Pencurian Emas di Ketapang
Foto: Istimewa

Repelita Ketapang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Liu Xiaodong dalam kasus dugaan pencurian emas di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Selasa (22/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

JPU Nafatthony Batistuta menyatakan bahwa terdakwa Liu Xiaodong diduga terlibat dalam perkara pencurian emas di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Ia menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan pasal tersebut telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang baru diberlakukan.

"Terdakwa Liu Xiaodong dituntut 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Nafatthony Batistuta.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim yang memimpin sidang.

Keberatan tersebut terkait dengan adanya upaya eksaminasi terhadap perkara yang tengah berjalan serta permohonan penundaan pembacaan tuntutan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leo Sukarno menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Penolakan tersebut didasarkan pada penilaian majelis bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menunda jalannya persidangan.

Dengan demikian agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum acara pidana yang berlaku.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 dengan agenda utama pembacaan pembelaan dari terdakwa.

"Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis 30 April 2026," pungkas majelis hakim mengakhiri persidangan hari itu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung