Berita, Nasional

Jaksa Nilai Dakwaan Sah, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Repelita.net

16 July 2026 16:07 WIB • 588 view

Jaksa Nilai Dakwaan Sah, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh poin dakwaan terhadap Tifauziah Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan tim jaksa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

Agenda persidangan tersebut memfokuskan pada pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

Dokter Tifa hadir dalam ruang sidang mengenakan pakaian bernuansa hitam dengan tudung merah muda, sembari menyimak jalannya agenda pembacaan tanggapan.

Dalam paparannya, jaksa menyatakan bahwa berkas dakwaan disusun secara cermat, jelas, serta lengkap, sehingga tidak ditemukan adanya cacat formil.

"Surat Dakwaan sah, cermat, jelas, lengkap, dan tidak obscuur libel (tidak kabur)," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa beralasan, penerapan undang-undang dalam perkara ini sudah sesuai dengan standar hukum pidana yang berlaku, termasuk transisi aturan baru yang kini diterapkan.

Mengenai status Joko Widodo sebagai pelapor, jaksa memastikan kedudukan hukumnya telah valid serta tidak memiliki kesalahan dalam penetapan objek perkara.

"Legal standing Pelapor valid dan bebas dari error in objecto. Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh Terdakwa," jelas jaksa.

Pihak jaksa menegaskan bahwa pasal-pasal yang disangkakan memiliki karakter delik biasa, sehingga bertujuan melindungi integritas data publik dari tindakan manipulasi.

Menutup tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang telah diajukan oleh dokter Tifa beserta tim penasihat hukumnya.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak seluruh perlawanan (eksepsi) dari Terdakwa dan Tim Advokat Kuasa Hukum Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma untuk seluruhnya," tegas jaksa.

Sebelumnya, dakwaan jaksa menyoroti bahwa dokter Tifa dianggap tidak mampu membuktikan tuduhan terkait ijazah palsu yang ia layangkan ke ruang publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dokumen ijazah yang dipermasalahkan dinyatakan identik dengan ijazah pembanding lainnya.

Jaksa mendakwa dokter Tifa melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru terkait tindakan menyerang kehormatan melalui sarana teknologi informasi.

Sidang perkara ini terus berlanjut di PN Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan resmi mengenai penunjukan lokasi persidangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung