Berita, Nasional

Jaksa Jadikan Konten Diskusi TV Sebagai Dakwaan, Kebebasan Pers dan Narasumber dalam Ancaman Pidana

Repelita.net

06 July 2026 00:32 WIB • 718 view

Jaksa Jadikan Konten Diskusi TV Sebagai Dakwaan, Kebebasan Pers dan Narasumber dalam Ancaman Pidana
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah Jaksa Penuntut Umum yang memasukkan materi diskusi dalam program televisi ke dalam kasus dakwaan Dokter Tifa memicu kecemasan di kalangan awak media dan para narasumber.

Koordinator Tim Advokasi Non Litigasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyebut tindakan tersebut berpotensi menciptakan ketakutan sistemik dalam ruang demokrasi.

ADVERTISEMENT

“Tindakan JPU membuat insan media juga narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Atau setidaknya mereka menjadi tidak merdeka menyampaikan pendapat melalui media,” kata Khozinudin, Minggu (5/7/2026).

Padahal, dalam forum diskusi tersebut, penyelenggara acara telah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada setiap sumber yang hadir berdasarkan perlindungan undang-undang pers.

Khozinudin menilai, sikap kejaksaan yang menyeret konten siaran televisi ke ranah pidana bisa merembet ke berbagai program diskusi berita lainnya di tanah air.

Selama ini, ia mengaku selalu mendukung kliennya untuk menyatakan pendapat terbuka dan kritis saat memenuhi undangan diskusi di berbagai media karena keyakinan akan hak konstitusional pribadi.

“Selama ini, klien kami (Roy Suryo cs) saat meminta izin menghadiri undangan media (baik wawancara maupun diskusi) kami memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Karena kami meyakini, media adalah bagian dari pers yang mendapatkan hak konstitusional untuk menyampaikan informasi,” kata Khozinudin.

Ia menyayangkan ekstensifikasi dakwaan yang dilakukan jaksa karena dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap kebebasan berekspresi di ruang media massa.

Meski memanggil pihak penyelenggara diskusi baru sebatas Saksi, langkah tersebut dianggap sebagai tekanan terselubung terhadap kebebasan pers dalam meliput isu terkait ijazah Jokowi.

Meski hanya menjadikan Aiman ​​Witjaksono sebagai saksi, namun tindakan jaksa ini seperti memberikan 'ultimatum' agar seluruh media jangan macam-macam pada kasus ijazah palsu Jokowi, pungkas Khozinudin. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung