Berita, Nasional

Investor Patriot Bond Dijamin Kebal Gugatan dan Pajak? Publik Soroti Pasal 5A UU P2SK

Repelita.net

27 June 2026 21:08 WIB • 734 view

Investor Patriot Bond Dijamin Kebal Gugatan dan Pajak? Publik Soroti Pasal 5A UU P2SK
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerintah Indonesia menuai kritik tajam setelah meluncurkan instrumen surat utang baru bertajuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kebijakan ini dianggap kontroversial karena memberikan perlindungan hukum bagi pemilik modal yang menanamkan dananya pada obligasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Sorotan acara pada Pasal 5A dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Pasal tersebut menjamin pembeli obligasi aman dari jeratan hukum pidana umum, pidana khusus, hingga gugatan perdata.

Terlebih lagi, data investasi mereka tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam kasus hukum maupun dasar pengumpulan pajak.

Sejumlah pihak menilai aturan ini menciptakan kasta investor yang seolah-olah kebal hukum dan berisiko menjadi tempat pencucian dana bermasalah.

Di sisi lain, ekonom dari Infast Bestari, Gede Sandra, memandang kebijakan ini sebagai strategi pragmatis untuk menarik modal besar masuk ke sistem formal.

Menurut Gede, pemilik modal gelap tidak akan bersedia mengungkapkan hartanya tanpa adanya jaminan keamanan hukum yang sangat kuat.

Ia mengajarkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menyelamatkan aset yang dimasukkan ke dalam obligasi negara, bukan untuk membebaskan pelaku kejahatannya.

“Filsafat dari Pasal 50A UU P2SK ini sebenarnya adalah melindungi asetnya, bukan subjek orangnya,” ujar Gede saat diwawancarai pada Jumat (26/6/2026).

Gede juga membandingkan langkah ini dengan program pengampunan pajak yang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

"Ini selaras dengan filosofi UU Tax Amnesty yang dulu pernah diuji di Konstitusi Mahkamah. Bedanya, kali ini yang diproteksi adalah uang yang masuk ke obligasi negara. Kalau orangnya melakukan tindak penyuapan atau tindak pidana lain, ya tetap bisa dihukum."

Strategi serupa sebenarnya pernah diterapkan India pada tahun 1981 melalui publikasi Special Bearer Bond guna mengatasi krisis fiskal saat itu.

Pemerintah Indonesia saat ini tampaknya memilih mengabaikan sinisme publik demi mengejar pembiayaan investasi nasional yang mendesak.

Seluruh dana yang terkumpul rencananya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara sebagai motor penggerak ekonomi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung