Berita, Nasional

Indra Charismiadji Desak Aparat Bongkar Dugaan Skandal Google Cloud Kemendikbudristek, Soroti Era Nadiem yang Dinilai Terkunci Satu Vendor Digital

Repelita.net

21 May 2026 13:36 WIB • 738 view

Indra Charismiadji Desak Aparat Bongkar Dugaan Skandal Google Cloud Kemendikbudristek, Soroti Era Nadiem yang Dinilai Terkunci Satu Vendor Digital
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini memasuki babak baru dengan munculnya dugaan skandal pengadaan infrastruktur digital lainnya.

Publik kini didesak untuk mengawal ketat indikasi penyimpangan dalam proyek penyimpanan data berbasis awan di lingkungan kementerian tersebut.

ADVERTISEMENT

Pakar teknologi pendidikan, Indra Charismiadji, membeberkan analisis mendalam serta kritik tajamnya mengenai adanya pola ketergantungan sistematis terhadap korporasi teknologi global tertentu.

Melalui ulasan tertulisnya yang diunggah pada 21 Mei 2026, beliau menyampaikan pandangan kritis guna meluruskan persepsi masyarakat mengenai polemik digitalisasi sekolah ini.

Ia mengawali sorotannya terhadap kelanjutan penanganan perkara hukum di sektor pendidikan nasional tersebut.

Dalam catatan pembukanya, ia menegaskan posisi masalah dengan menuliskan bahwa "Kasus hukum Nadiem Makarim tidak berhenti pada Chromebook. Kini publik juga harus mencermati dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Ini bukan lagi soal satu produk. Ini soal pola."

Keterkaitan antara perangkat keras penunjang belajar dan wadah pemrosesan data dinilai memiliki hubungan yang sangat erat serta terstruktur sejak awal kebijakan dirumuskan.

Ia menggambarkan korelasi teknis dari kedua komponen sistem digitalisasi tersebut secara rinci.

Dalam penjelasannya, ia menjabarkan perbandingan sistem pengadaan dengan menuliskan "Kalau Chromebook adalah perangkatnya, Google Cloud adalah infrastrukturnya. Kalau Chromebook pintu masuk, cloud adalah ruang penyimpanan dan pengolahan data. Pertanyaannya: apakah digitalisasi pendidikan nasional sejak awal memang diarahkan untuk dikunci dalam satu ekosistem perusahaan tertentu?"

Di sisi lain, pengamat ini menepis tuduhan miring yang menyebut dirinya memiliki keberpihakan komersial terhadap salah satu merek kompetitor luar negeri.

Ia mengklarifikasi rekam jejak profesionalnya di bidang teknologi pembelajaran yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Terkait independensi dan pengalamannya bersama platform digital, ia menekankan bahwa "Saya perlu tegaskan: saya bukan anti-Google. Saya sering diundang menjadi narasumber kegiatan Google. Bahkan tahun 2015, saya adalah orang pertama yang ditunjuk Google untuk mengimplementasikan Google for Education di seluruh sekolah dalam satu kabupaten: Kabupaten Sidoarjo."

Keahlian yang dimilikinya mencakup spektrum teknologi yang sangat luas, mulai dari operasional sistem terbuka hingga model manajemen perangkat komparatif lainnya.

Hal tersebut membuktikan bahwa argumentasi kritis yang dilahirkannya murni berlandaskan pada prinsip akademis ketatanegaraan.

Mengenai latar belakang keahlian serta objektivitas kritiknya, ia menyampaikan pembelaan diri bahwa "Jadi tudingan bahwa saya “orang Microsoft” itu keliru besar. Saya adalah Education Technologist yang memahami berbagai platform: Apple/Mac, Windows/Microsoft, Chrome/Google, Open Source, LMS, cloud, device management, dan ekosistem pembelajaran digital. Kritik saya bukan fanatisme vendor."

Dampak buruk dari monopoli tunggal dalam penyediaan layanan teknologi pendidikan disebut sebagai ancaman serius bagi kedaulatan data dan anggaran negara.

Kondisi terjebak pada satu pihak penyedia komoditas dinilai akan mengebiri independensi institusi sekolah secara jangka panjang.

Ia menguraikan bahaya laten dari ketergantungan mutlak pada satu perusahaan global dengan memaparkan "Dalam teknologi pendidikan, dosa terbesar adalah vendor lock-in. Ketika negara terlalu tergantung pada satu vendor, maka sekolah, guru, murid, data, pelatihan, anggaran, dan arah kebijakan bisa ikut terkunci. Itu berbahaya. Siapa pun vendornya."

Sikap tegas tersebut diakuinya akan tetap sama terhadap korporasi multinasional raksasa manapun yang mencoba mendominasi ruang kebijakan publik tanah air.

Masalah utama yang dipersoalkannya terletak pada peran tata kelola perlindungan kepentingan domestik oleh otoritas pemerintahan terkait.

Dalam menegaskan konsistensi prinsip bernegara, ia menggarisbawahi argumennya dengan menuliskan bahwa "Saya akan mengkritik hal yang sama jika seluruh ekosistem pendidikan nasional dikunci ke Microsoft. Saya akan mengkritik hal yang sama jika dikunci ke Apple. Masalahnya bukan merek. Masalahnya negara."

Indikasi pengondisian searah terlihat sangat mencolok pada berbagai lini program digitalisasi yang digulirkan sepanjang masa jabatan menteri sebelumnya.

Seluruh instrumen penunjang aktivitas belajar mengajar di lapangan tampak diarahkan secara masif menuju satu muara korporasi yang sama.

Ia memetakan kejanggalan integrasi sistem yang terjadi selama masa kepemimpinan lalu dengan mempertanyakan "Selama kepemimpinan Nadiem, digitalisasi pendidikan tampak sangat condong pada satu ekosistem. Perangkat: Chromebook. Platform: ekosistem Google. Akun dan layanan digital: ekosistem Google. Cloud: kini dipersoalkan dalam dugaan kasus Google Cloud. Apakah ini kebetulan?"

Hubungan masa lalu antara pengambil keputusan dengan entitas penanam modal pada bisnis pribadinya juga memicu kecurigaan adanya benturan kepentingan yang nyata.

Dalam merumuskan aturan publik, kesamaan jejaring bisnis semacam itu dinilai wajib diinvestigasi secara mendalam untuk menjamin transparansi.

Mengenai keharusan melakukan pemeriksaan terhadap rekam jejak relasi kekuasaan, ia berpendapat bahwa "Dalam kebijakan publik, kebetulan yang berulang wajib diperiksa. Apalagi Nadiem adalah pendiri Gojek, sementara Google merupakan salah satu investor besar dalam ekosistem Gojek/GoTo. Maka pertanyaan konflik kepentingan tidak bisa dihindari."

Definisi penyelewengan wewenang ditegaskannya tidak selalu berwujud aliran dana segar secara langsung ke kantong pribadi sang pejabat negara.

Keuntungan yang diperoleh oleh jejaring kelompok tertentu akibat sebuah produk hukum sudah cukup menjadi dasar kuat terjadinya pelanggaran etika.

Ia menguraikan esensi dari potensi pelanggaran moral jabatan tersebut dengan menuliskan "Konflik kepentingan tidak selalu berarti ada uang masuk ke rekening pribadi. Konflik kepentingan bisa muncul ketika keputusan publik tampak menguntungkan pihak yang punya relasi historis, bisnis, politik, atau jejaring kekuasaan dengan pengambil keputusan. Ini harus dibuka terang."

Pemerintah disarankan untuk melakukan pengujian komparatif secara terbuka terhadap berbagai opsi penyedia infrastruktur awan lainnya yang tersedia di pasar global maupun domestik.

Langkah pengujian tersebut sangat penting agar arah kebijakan tidak ditentukan secara sepihak dari lingkaran elite kekuasaan tertinggi semata.

Terkait solusi tata kelola yang bersih dan demokratis, ia memberikan rekomendasi teknis bahwa "Negara seharusnya menggelar uji coba terbuka. Bandingkan Google Cloud dengan AWS, Microsoft Azure, penyedia lokal, cloud pemerintah, open source, hybrid cloud, dan multi-cloud. Buka ke publik. Uji secara akademik. Jangan dikunci dari atas."

Kejanggalan semakin menguat seiring adanya fakta bahwa opsi fasilitas penyimpanan digital cuma-cuma dari instansi pemerintah lainnya ternyata diabaikan begitu saja.

Penolakan terhadap efisiensi anggaran negara ini sempat memicu pertanyaan besar dari jajaran legislatif saat rapat kerja bersama.

Ia mengonfirmasi adanya laporan mengenai pengabaian alternatif efisien tersebut dengan menjabarkan "Apalagi ada fakta bahwa Kominfo/Komdigi saat itu pernah menawarkan layanan cloud gratis untuk pemerintah. Informasi ini pernah ditanyakan para kolega di Komiso X DPR RI saat pembahasan anggaran. Saya sampaikan: benar, informasi itu memang pernah disampaikan ke pejabat Kemendikbud. Saya sendiri juga sudah menyampaikan ke mereka melalui Kepala Pusdatin saat tu."

Keputusan penolakan terhadap fasilitas negara tersebut diduga kuat melibatkan lingkaran dalam pembantu dekat sang mantan menteri.

Masyarakat kini berhak menuntut jawaban logis atas alasan di balik pemborosan keuangan negara demi menyewa jasa perusahaan asing.

Mengenai misteri penolakan layanan gratis dari sesama instansi pemerintah, ia mengungkapkan informasi bahwa "Menurut informasi yang saya terima, opsi cloud gratis dari pemerintah itu ditolak oleh lingkar Nadiem cs, termasuk Jurist Tan. Jika benar demikian, publik wajib bertanya: Mengapa opsi gratis ditolak? Apa dasar teknisnya? Siapa memutuskan? Siapa diuntungkan?"

Kritik yang dilayangkan ini kembali ditegaskan murni demi menjaga marwah hukum dan kedaulatan digital bangsa, bukan didasari oleh kebencian personal.

Kelebihan inovasi dari perusahaan luar negeri tetap diakui, namun posisinya tidak boleh mengangkangi aturan hukum tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam memisahkan antara kepentingan bisnis korporasi dan kewajiban negara, ia menyatakan "Sekali lagi, ini bukan anti-Google. Saya pernah bekerja sama dengan Google. Saya pernah membantu implementasi Google for Education. Saya paham kelebihan Google. Tetapi teknologi sehebat apa pun tidak boleh menggantikan prinsip tata kelola negara."

Entitas bisnis internasional pada dasarnya bergerak demi meraup keuntungan finansial serta memperluas dominasi pasar mereka di seluruh dunia.

Sebaliknya, institusi negara mengemban amanah suci untuk mengutamakan perlindungan hak-hak dasar serta kesejahteraan seluruh lapisan rakyatnya.

Ia mengingatkan kembali batas tegas peran kedua pihak tersebut dengan memaparkan bahwa "Google, Microsoft, Apple, Amazon—semuanya perusahaan teknologi global. Mereka punya produk bagus, tetapi tetap perusahaan. Tugas perusahaan adalah memperluas pasar. Tugas negara adalah melindungi kepentingan publik. Jangan dibalik."

Hingga saat ini, dokumen kajian ilmiah maupun naskah akademik yang melandasi penunjukan ekosistem tunggal tersebut tidak pernah dibuka kepada publik.

Masyarakat terkesan hanya diposisikan sebagai konsumen penerima paket kebijakan yang sudah dikunci secara sepihak tanpa pelibatan partisipasi bermakna.

Mengenai ketiadaan transparansi analisis risiko data dan biaya operasional, ia mempertanyakan hal tersebut secara terbuka dengan menuliskan "Pertanyaannya: apakah pernah ada naskah akademik terbuka yang menjelaskan mengapa satu ekosistem dipilih? Apakah ada uji publik? Kajian vendor lock-in? Kajian perlindungan data anak? Kajian biaya-manfaat? Kajian alasan menolak cloud pemerintah?"

Prosedur pengesahan aturan digitalisasi sekolah terkesan berjalan secara top-down tanpa adanya dialog timbal balik dengan para praktisi di ruang kelas.

Seluruh instansi daerah serta para pengajar di lapangan dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan pola instruksi yang turun dari pusat kekuasaan.

Ia mengkritik model komunikasi satu arah dalam penentuan kebijakan pendidikan tersebut dengan menyatakan "Saya sangat yakin itu tidak pernah ada. Karena kala itu saya sering tanyakan secara publik. Gurauan saya: “Jangan buat kebijakan publik berdasarkan wangsit.” Yang terjadi justru kebijakan seperti sudah dikunci dari atas. Guru diminta menggunakan. Sekolah diminta mengikuti. Dinas diminta menyesuaikan. Publik hanya diberi narasi setelah arah kebijakan ditentukan. Itu bukan partisipasi. Itu sosialisasi keputusan."

Landasan hukum mengenai pemanfaatan dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan turut dipertanyakan keabsahan landasan akademisnya.

Dokumen riset pendukung mengenai keamanan data anak-anak didik di seluruh nusantara dinilai luput dari perhatian para pembuat kebijakan.

Ia mempertanyakan akuntabilitas aturan operasional tersebut dengan mengajukan poin kritis berbunyi "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah salah satu regulasi penting dalam pengadaan TIK pendidikan. Pertanyaannya sederhana: Di mana naskah akademiknya? Di mana kajian teknologinya? Di mana analisis risiko datanya?"

Ironisme mencuat lantaran kementerian mengklaim telah merekrut barisan tenaga ahli eksternal dengan standar kompensasi finansial yang sangat fantastis.

Namun, keberadaan tim penasihat khusus tersebut terbukti gagal memproduksi dokumen kebijakan publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kontradiksi pemanfaatan talenta mahal dengan kualitas produk hukum yang dihasilkan, ia menyindir dengan menuliskan "Ironisnya, publik diberi tahu Kemendikbudristek punya konsultan dan talenta hebat kelas dunia. Ada yang disebut digaji sekitar Rp163 juta per bulan. Kalau begitu hebat, mengapa naskah akademik kebijakan publik saja tidak terlihat mampu disusun dan dibuka kepada rakyat?"

Pemanfaatan keberadaan kelompok penasihat bayangan berbiaya jumbo tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas keterbukaan informasi publik.

Uang rakyat terkesan dihamburkan tanpa adanya output kajian ilmiah yang dapat diakses dan diuji secara akademis oleh masyarakat luas.

Ia mempertanyakan urgensi pembentukan tim khusus berbiaya besar tersebut dengan menyampaikan kritikan "Untuk apa konsultan hebat dengan bayaran fantastis kalau kebijakan publik minim kajian terbuka? Untuk apa “tim bayangan” ratusan orang kalau keputusan strategis tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademik? Untuk apa jargon transformasi kalau ujungnya perkara hukum?"

Narasi mengenai pencitraan individu berprestasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari jerat hukum dan proses audit keuangan negara.

Di hadapan hukum, setiap pejabat publik yang menggunakan anggaran negara memiliki kedudukan yang sama tanpa adanya pengecualian hak istimewa.

Ia menegaskan supremasi hukum atas status sosial atau jasa masa lalu seseorang dengan menyatakan bahwa "Jangan biarkan opini publik digiring seolah-olah ini hanya soal “orang baik yang berjasa bagi Indonesia”. Dalam negara hukum, orang baik pun harus diaudit. Orang berjasa pun harus diperiksa. Orang pintar pun bisa salah."

Sektor pendidikan nasional menegaskan posisinya sebagai amanat suci konstitusi yang tidak boleh dijadikan ladang eksperimen komersial bagi para elite teknologi.

Dampak dari kegagalan sistem pengadaan ini dipertaruhkan langsung pada kualitas generasi masa depan bangsa Indonesia.

Ia mengingatkan risiko fatal dari kegagalan tata kelola dana pendidikan tersebut dengan menuliskan bahwa "Pendidikan bukan ruang eksperimen elite teknologi. Pendidikan adalah mandat konstitusi. Uangnya berasal dari rakyat. Jika gagal, yang dikorbankan bukan aplikasi, dashboard, atau slide presentasi. Yang dikorbankan adalah masa depan anak-anak Indonesia."

Tindakan memperkaya diri atau kelompok melalui pemotongan hak anggaran pendidikan diklasifikasikan sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.

Perbuatan tersebut secara langsung merampas fasilitas dan kesempatan belajar anak-anak dari golongan masyarakat kurang mampu di berbagai daerah.

Mengenai bobot pelanggaran pidana korupsi di sektor krusial ini, ia menegaskan pandangannya dengan menuliskan "Mencuri anggaran pendidikan—jika terbukti—bukan kejahatan biasa. Itu merampas buku dari tangan anak miskin. Merampas pelatihan dari guru. Merampas kesempatan sekolah membangun masa depan. Itu bukan sekadar korupsi. Itu sabotase masa depan bangsa."

Sengkarut proyek pengadaan komputer jinjing dan sewa ruang penyimpanan digital ini harus dibaca sebagai satu kesatuan mata rantai persekongkolan yang rapi.

Model digitalisasi yang elitis dan menutup diri dari saran publik tersebut sudah saatnya dirombak total hingga ke akar-akarnya.

Sebagai rangkuman atas evaluasi totalnya, ia menilai potret buram kebijakan tersebut dengan memaparkan "Kasus Chromebook dan Google Cloud harus dibaca sebagai satu pola besar: Digitalisasi pendidikan yang terlalu vendor-driven, elitis, tertutup, alergi kritik, terlalu percaya pada jejaring kecil, dan terlalu jauh dari realitas ruang kelas. Ini harus dibongkar sampai akar."

Aparat penegak hukum kini dituntut untuk berani memeriksa aktor intelektual di balik perancangan arsitektur digital kementerian tersebut.

Fokus penyelidikan tidak boleh berhenti pada transaksi nominal hilir, melainkan harus menyasar ke hulu pengambil kebijakan penolakan fasilitas negara.

Ia menutup rangkaian analisisnya dengan mendesak langkah konkret dari pihak kejaksaan maupun kepolisian melalui seruan tertulis "Aparat Penegak Hukum harus membongkar ekosistemnya, bukan hanya transaksinya. Siapa mendesain arsitektur digital Kemendikbudristek? Siapa memilih vendor? Siapa menolak opsi cloud gratis? Siapa menyusun justifikasi? Siapa menikmati akses, kuasa, dan keuntungan dari ekosistem itu? Sekali lagi: saya bukan anti-Google. Saya pernah bekerja sama dengan Google. Saya memahami Microsoft, Apple, Open Source, dan berbagai platform lain. Justru karena saya paham teknologi pendidikan, saya menolak negara dikunci satu vendor. Pendidikan harus berdaulat."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung