Berita, Hukum, Nasional

Indonesia Memanggil: Pakar Ungkap Praktik Pemburu Rente hingga Tawarkan Opsi Diskualifikasi Ijazah Gibran di MK

Repelita.net

27 September 2026 00:18 WIB • 94 view

Indonesia Memanggil: Pakar Ungkap Praktik Pemburu Rente hingga Tawarkan Opsi Diskualifikasi Ijazah Gibran di MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalur konstitusional dan esensi penegakan hukum tata negara menjadi materi pembahasan utama dalam sebuah diskusi publik bertajuk Indonesia Memanggil yang menyoroti persoalan pemburu rente hingga legalitas dokumen pendidikan tingkat nasional.

Melalui ulasan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, pakar hukum tata negara Denny Indrayana meluruskan persepsi masyarakat dengan menekankan bahwa esensi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata persoalan personal.

ADVERTISEMENT

Dalam pemaparannya yang disampaikan pada Minggu, 27 September 2026 tersebut, ia menegaskan bahwa forum persidangan kasus ijazah Gibran dipilih sebagai bentuk komitmen bernegara yang beradab dan terukur secara waktu.

Secara eksplisit Denny Indrayana menjelaskan langkah hukum yang ditempuhnya dengan berujar, "mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian jadi disqualification kenapa karena tidak memenuhi syarat calon mekanismenya di mana mekanismenya di forum sengketa pemilu yang diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945."

Ia menyayangkan adanya tudingan dari pihak luar yang menganggap langkah penegakan hukum melalui forum persidangan Mahkamah Konstitusi sebagai tindakan yang tidak beradab bagi peradaban politik Indonesia.

Denny Indrayana berargumen bahwa proses hukum ini direncanakan selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja serta mengedepankan pembuktian materiil yang valid di hadapan Majelis Hakim.

Pihak pemohon menyatakan kesiapannya untuk saling beradu argumentasi, mengajukan posita secara terang benderang, serta menghadirkan saksi dan ahli guna dinilai langsung oleh sembilan hakim konstitusi.

Lebih lanjut, diskusi Indonesia Memanggil tersebut menjabarkan adanya kejanggalan dalam prosedur aturan di mana syarat batas usia serta berkas penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka dinilai mengalami modifikasi pasal secara manipulatif.

Langkah pengujian dokumen orisinal di dalam ruang persidangan dipandang sangat krusial guna menghentikan praktik pemburu rente dan selundupan aturan di ruang gelap yang dapat mencederai kedaulatan hakiki suara rakyat.

Persidangan sengketa administrasi ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi tertinggi demi menegakkan keadilan pemilu di tanah air.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung