Repelita Jakarta - Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, empat orang Wakil Ketua, sejumlah deputi, hingga Juru Bicara lembaga antirasuah ke Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan menjadi tahanan rumah.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 27 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
Yang dilaporkan adalah Ketua KPK, empat orang Wakil Ketua KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK, demikian urai Aziz mengenai pihak-pihak yang dilaporkan.
Uraian laporan tersebut terkait dengan peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rumah Tahanan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK, sambungnya menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan.
Menurut Aziz, keputusan yang diambil oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar yang menjadi landasan lembaga antirasuah.
Yang diduga dilanggar adalah nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, ketidakobjektifan, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan, demikian pernyataan Aziz mengenai poin-poin pelanggaran yang dituduhkan.
Ia menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan sebuah anomali dalam penanganan perkara korupsi yang selama ini dikenal ketat oleh KPK.
Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali, satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege, tegas Aziz menyoroti perlakuan istimewa yang diterima oleh tersangka korupsi tersebut.
Aziz juga menyoroti alasan yang digunakan untuk mengalihkan penahanan Yaqut yang dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan medis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif, misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis yang valid, demikian ucapnya meragukan dasar kebijakan yang diambil KPK.
Ia memperingatkan bahwa situasi ini dapat memunculkan gelombang permohonan serupa dari tahanan-tahanan lain yang tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meskipun Yaqut Cholil Qoumas saat ini sudah kembali ditahan di Rumah Tahanan setelah polemik yang meluas, Aziz menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan komplain terkait proses yang terjadi.
Ia menyatakan bahwa langkah pelaporan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada preseden buruk yang dapat menjadi rujukan dalam sistem pemidanaan perkara korupsi di masa mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi bermain-main dan mempermainkan publik dengan anomali-anomali yang menurut saya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, demikian pungkas Aziz menegaskan sikap kuasa hukum Noel.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok