Berita, Viral Sosmed

Imam Masjid Palopo Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Usai Dikeroyok Massa

Repelita.net

25 May 2026 14:30 WIB • 730 view

Imam Masjid Palopo Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Usai Dikeroyok Massa
Foto: Istimewa

Repelita Palopo - Kasus hukum yang melibatkan seorang pemuka agama di Kota Palopo kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Langkah hukum yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Palopo ini didasarkan pada hasil gelar perkara serta pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah berupa rekaman kamera pengawas dan hasil visum medis.

ADVERTISEMENT

Ahmad yang berusia 62 tahun selaku imam Masjid As Salam di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, sebelumnya mengadukan peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya namun kini ia juga harus menghadapi jeratan hukum atas laporan pihak lain.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki menjelaskan, penyidik menetapkan Ahmad sebagai tersangka usai dilakukan proses gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang dianggap cukup.

“Setelah dilakukan proses penyidikan dan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka tanggal 19 Mei 2026," ujar AKP Marsuki kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.11 Wita siang.

Aparat kepolisian menerapkan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman kurungan tiga tahun enam bulan serta Pasal 446 Ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara terhadap sang imam masjid.

“Untuk kasus penganiayaan anak sudah ada alat bukti visum dan CCTV,” katanya.

Meskipun status hukumnya sudah dinaikkan menjadi tersangka oleh pihak berwajib, tokoh agama tersebut sejauh ini belum dijebloskan ke dalam tahanan mapolres setempat.

“Untuk kasus penganiayaan belum dilakukan penahanan,” akunya.

Di sisi lain, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama aksi kekerasan bersama-sama terhadap korban di area tempat ibadah tersebut.

“Kasus pengeroyokan imam masjid ada dua tersangka,” beber Marsuki.

Dua orang yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Wara tersebut adalah seorang wanita berinisial S yang merupakan orang tua anak terkait serta seorang pemuda berinisial W berusia 24 tahun.

Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 262 Ayat 2 KUHP terkait kondisi yang memberatkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Proses penangkapan terhadap salah satu pelaku pria dilakukan setelah sejumlah saksi mata berhasil mengidentifikasi wajahnya melalui dokumentasi foto yang disodorkan oleh tim penyidik di lapangan.

Ahmad sendiri secara tegas menolak narasi yang menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan penganiayaan fisik yang mencederai anak-anak di lingkungan masjid tersebut.

"Dia marah-marah sambil billing, 'Kenapa pukul anak saya? Nanti saya lapor polisi'. Saya jawab, saya tidak pukul. Kalau mau lapor, silakan, itu hak Anda," ujar Ahmad.

Berdasarkan penuturan Ahmad, insiden pencegatan dan pemukulan terhadap dirinya berlangsung pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 15.30 Wita selepas menunaikan ibadah salat Asar berjamaah.

"Ada yang pukul bagian wajah dan dada. Saya juga dipukul pakai patahan batu bata di sekitar masjid. Pandangan saya langsung kabur dan wajah penuh darah," katanya.

Mantan pengajar di Pesantren Modern Datuk Sulaiman Palopo ini menambahkan bahwa beberapa warga sekitar sempat berniat melerai namun diadang oleh kelompok massa yang beringas.

"Polisi langsung periksa anak itu. Ditanya mana yang sakit, ternyata tidak ada benjol. Karena memang saya tidak memukul," ujarnya.

Ahmad menjabarkan bahwa tindakan tegas yang dilakukannya hanya sebatas menjitak bagian kepala sebagai bentuk pembinaan moral agar anak-anak tidak berbuat gaduh saat ibadah berlangsung.

"Anak-anak ini sering teriak-teriak di mimbar memakai mikrofon, salto-salto, bahkan main sepeda di dalam masjid," ungkapnya.

Dirinya merasa perlu menegur secara langsung lantaran aktivitas bermain anak-anak tersebut dinilai sudah sangat mengganggu kekusyukan jemaah dan persiapan ibadah ritual di dalam masjid.

"Saya marahi karena mereka bermain saat perangkat masjid sudah dinyalakan untuk persiapan salat," katanya.

Akibat dari tindakan pengeroyokan brutal menggunakan benda tumpul tersebut, sang imam masjid sempat jatuh pingsan di kantor polisi karena menderita pendarahan hebat di wajah.

"Tiga hari saya dirawat," ujar mantan guru Pesantren Modern Datuk Sulaiman (PMDS) Palopo itu.

Kondisi kesehatan fisik Ahmad hingga saat ini dilaporkan belum pulih sepenuhnya di mana ia mengaku masih mengalami gangguan pada indra penglihatan akibat trauma benturan keras.

"Penglihatan saya sudah tidak fokus lagi," tuturnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung