Berita, Nasional

Ijazah Tak Ditemukan, Kasus Tamat? Babak Baru di DKPP dan Bareskrim!

Repelita.net

14 October 2026 17:29 WIB • 64 view

Ijazah Tak Ditemukan, Kasus Tamat? Babak Baru di DKPP dan Bareskrim!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing.

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Informasi kepemiluan ini dibahas secara mendalam melalui sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Escape Clause.

Acara yang dikemas dalam bentuk bincang-bincang podcast tersebut menghadirkan host Dr. Mohammad Novrizal Bahar, S.H., LL.M..

Narasumber utama yang membedah kasus ini adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso.

Mohammad Novrizal Bahar menyatakan bahwa dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau yang sederajat milik Gibran.

Setelah putusan dari MK tersebut bergulir, muncul laporan yang mengalir ke Bareskrim, DKPP, hingga MKMK.

Berbagai pihak melaporkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Bahkan Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden terpilih juga turut dilaporkan pihak tertentu ke Bareskrim.

Pihak pelapor menganggap ada dugaan pelanggaran yang mengarah pada pemalsuan dokumen serta tindak pidana pemilu.

Menanggapi laporan etik tersebut, Topo Santoso menjelaskan aturan mengenai batas waktu pelaporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Menurut penuturan dari ahli hukum pidana tersebut, proses penanganan pelanggaran etik di DKPP waktunya tidak dibatasi.

Hal tersebut berbeda dengan gugatan sengketa tahapan pemilu atau sengketa hasil pemilu yang memiliki limitasi ketat.

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dinilai olehnya bisa terjadi kapan saja tanpa terbatas jadwal tahapan.

Diduga pihak KPU pusat dilaporkan karena membuat suatu aturan yang dinilai memudahkan salah satu pihak kandidat.

Sementara untuk Bawaslu pusat diduga tidak profesional dalam mengawasi jalannya tahapan pencalonan.

Para pihak pelapor KPU dan Bawaslu menuntut agar seluruh komisioner di tingkat pusat diberhentikan secara total.

Topo Santoso mengingatkan bahwa tuntutan pemberhentian seluruh komisioner pusat merupakan hal yang belum pernah terjadi.

Beralih pada ranah pidana, Topo Santoso mengelompokkan aturan pidana pemilu di dalam undang-undang menjadi dua kategori.

Kelompok pertama adalah pasal yang sejak awal memang sudah disadari sebagai perbuatan jahat atau disebut mala in se.

Contoh tindakan pidana pemilu jenis ini antara lain memalsukan surat atau memberi keterangan palsu dokumen resmi.

Namun laporan tindak pidana pemilu ini terbentur dengan prosedur baku serta batasan waktu pelaporan yang pendek.

Kasus syarat pencalonan ini dilaporkan ke Bareskrim setelah melewati waktu hampir dua tahun sejak tahapan berlangsung.

Hal ini berpotensi menimbulkan problematik hukum bagi kepolisian mengenai kelayakan laporan untuk diproses.

Topo Santoso memaparkan bahwa unsur pidana harus melihat hubungan pengguna dokumen dengan pembuat dokumen.

Secara substansi hukum pidana, pembuktian materiil memerlukan proses yang sangat panjang dan juga pembuktian adanya mens rea.

Standar pembuktian hukum administratif di Mahkamah Konstitusi berbeda dengan standar hukum pidana di Bareskrim.

Pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah belum tentu secara hukum berarti telah terjadi pemalsuan.

Implikasi yang berkembang di masyarakat saat ini dinilai lebih dominan sebagai perdebatan dan implikasi politik.

Terkait proses mempidana presiden atau wakil presiden, hukum tata negara mengenal mekanisme impeachment yang substansinya politis.

Masyarakat serta penegak hukum dihimbau agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menguji norma hukum pemilu ini.

Aturan kepemiluan memiliki kekhususan yang membedakannya dengan hukum pidana umum di dalam KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung