Repelita Jakarta - Gelombang selebrasi yang ditunjukkan oleh kubu kuasa hukum bos jalan tol Jusuf Hamka pasca-kemenangan gugatan perdata di tingkat pertama memicu reaksi keras serta sindiran menohok dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku pembela korporasi MNC Asia Holding Tbk.
Pihak advokat senior tersebut secara terbuka mengungkit rekam jejak kegagalan masa lalu dari sang rival dalam berbagai sengketa hukum skala besar korporasi nasional demi menegaskan bahwa vonis denda ratusan miliar rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menjadi hasil akhir yang absolut.
ADVERTISEMENT
Konflik bisnis ini sendiri berakar pada kegagalan pencairan instrumen deposito valuta asing bernilai dua puluh delapan juta dolar pasca-likuidasi lembaga perbankan swasta nasional akibat guncangan krisis moneter yang melanda tanah air pada akhir abad dua puluh silam.
Melalui unggahan rekaman audio visual di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada hari Rabu, 20 Mei 2026, Hotman Paris mengkritik euforia berlebihan yang dipertontonkan oleh barisan pengacara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk di berbagai jejaring media sosial.
Ia memaparkan bahwa esensi gugatan yang diajukan oleh kubu Babah Alun sebenarnya bermateriilkan objek perkara lama yang secara berkekuatan hukum tetap telah dimenangkan oleh pihak otoritas penjaminan negara hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Hore, hore, hore, itulah gaya pengacara Lucas dan kliennya, Yusuf Hamka di berbagai medsos merayakan kemenangannya, karena PT CMNP, pengelola jalan tol menang melawan Hary Tanoe dalam putusan tingkat pertama tahun 2026," ujar Hotman dalam video tersebut.
"Tapi, apakah anda tahu, atas substansi yang sama, atas objek perkara yang sama, PT CMNP sudah pernah kalah di tingkat kasasi and di tingkat PK Mahkamah Agung, inilah keputusannya." ungkapnya.
"Kalau Anda mau cari, putusan PK Mahkamah Agung nomor 376 tahun 2008 di sini PT CMNP kalah telak," tambha Hotman.
Kegagalan pemulihan dana investasi di masa lampau tersebut didasari oleh vonis hakim agung yang menyatakan bahwa penerbitan produk deposito oleh manajemen bank komersial terkait terbukti melanggar batasan regulasi baku yang ditetapkan oleh otoritas Bank Indonesia.
Berdasarkan aturan hukum acara perdata yang berlaku nasional, Hotman Paris menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi materiil yang diarahkan kepada kliennya merupakan sebuah cacat formil yang salah alamat lantaran sang taipan media hanya bertindak sebagai pihak penghubung transaksi keuangan semata.
"Kenapa kalah? Gugatan dari PT CMNP itu adalah PT CMNP itu mengaku punya deposito di Unibank. Oke, tapi Unibank ditutup oleh pemerintah gara-gara krismon, sehingga tidak bisa bayar. Kemudian PT CMNP minta pembayaran deposito dari pemerintah CQ BPPN, Badan Penyehatan Perbankan Nasional," jelas Hotman.
"Tapi BPPN menang di tingkat PK Mahkamah Agung, alasan Hakim Agung adalah bahwa penerbitan deposito oleh direksi Unibank menyalahi peraturan Bank Indonesia tentang penjaminan, yaitu tidak boleh deposito tersebut diterbitkan dari USD dan 3 tahun masih berlakunya. Yang dijamin itu hanya rupiah," bebernya.
Langkah hukum yang memaksa pemrosesan ulang terhadap perkara yang telah inkrah di masa lalu tersebut dinilaiHotman sebagai keganjilan sosiopolitik yang mencerminkan penurunan mutu serta netralitas institusi peradilan di tanah air dalam menangani sengketa bisnis skala nasional.
"Jadi total yang salah itu adalah direksi Unibank. Sedangkan Hary Tanoe hanya sebagai fasilitator yang perkenalkan mereka," tegas Hotman.
"Pertanyaannya, ini yang sudah final begini (PK Mahkamah Agung) tahun 2008-2026 bisa disidang ulang lagi, substansinya sama, putusan berbeda?" tanya Hotman.
"Tapi pihak yang salah tidak digugat," imbuhnya.
"Makanya dari semula saya mengatakan, kalau memakai hukum acara yang benar, ini gugatan tidak dapat diterima. Dalam bahasa Belanda, Niet Ontvankelijke Verklaard, karena salah pihak, kurang pihak," tegas Hotman.
"Jangankan pengacara, kamu pun orang awam, kalau deposito kamu tidak bisa dibayar karena direksi Bank salah membuat sertifikat deposito, siapa yang kau gugat?" tanya Hotman.
"Ya tentulah pasti direksi Bank tersebut!" tegasnya.
"Hai Lucas, memang kamu menang sekali ini. Tapi ingat, sudah berapa perkara yang kau kalah sama aku? Perkara gula, pernahkah kamu menang? Banyak benar perkara yang kau kalah sama abangmu ini," ujarnya diakhir video.
Dalam rilis video digital terpisah yang diunggah sebelumnya pada hari Selasa, 19 Mei 2026, sang pengacara nyentrik tersebut bahkan melayangkan tantangan debat yudisial secara terbuka dengan mempertaruhkan legalitas kartu profesi hukum masing-masing pihak yang bertikai.
"Di malam-malam begini, aku menunggu dan menunggu, kapan kiranya Jusuf Hamka dan Pengacaranya, Lucas berani menerima tantangan saya berdebat," ungkap Hotman dalam video yang diunggahnya.
"Sejak awal persidangan saya ajak berdebat, nggak ada yang berani," nyinyirnya.
"Ya kalau putusan pengadilan, anda tahulah bagaimana mutu pengadilan Indonesia, anda tahulah," ungkap Hotman.
"Yang pasti itu kasus, CMNP sudah kalah dulu dalam tingkat kasasi dan tingkat PK. Lu tahu nggak kalahnya kapan? Tahun 2008, coba bayangin, coba?" tanyanya.
"Ya udahlah, you ngertilah kualitas putusan pengadilan Indonesia. Cuma, terlepas dari itu aku pengen deh pengen menantang dua orang itu berdebat. Tapi nggak berani sejak awal kasus ini-sampai hari ini. Ayolah berdebat" tantang Hotman.
"Ayo Youtuber mana yang berani mengundang, yang bisa berhasil. Dua lawan satu, nggak apa-apa. Berani nggak sih? Halo Lucas, berani nggak lu berdebat sama gua?" tantang Hotman.
"Coba ingat berapa banyak perkara lu kalah sama gua? Perkara gula kan kalah semua kan? Belum pernah lu menang sama gua kan?" nyinyirnya.
"Ya ini, kau menang memang sekarang, tapi perkara yang sudah pernah putus," tambahnya.
"Nah sekarang mari kita berdebat. Ayolah, masa takut sama Hotman? Ayolah ya, Ayo," tantang Hotman.
"Siapkan kartu pengacara masing-masing, siapa yang kalah berdebat langsung dirobek kartu pengacaranya dan mundur sebagai pengacara," ujarnya.
Di sisi lain, kubu pengelola jalan tol mengeklaim memiliki argumentasi hukum berbeda di mana sengketa finansial tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan tersebut murni merupakan transaksi tukar menukar instrumen surat utang jangka menengah dan bukan skema penunjukan perantara keuangan.
"Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi," kata Lucas di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli," jelas dia.
"Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger," ungkap Lucas.
"Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh," kata Lucas.
"Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit," tutur dia.
Vonis perdata berskala makro dari institusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan berkas banding menyusul penolakan keras serta perlawanan balik yang disiapkan oleh barisan tim pembela Hary Tanoesoedibjo.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok