Berita, Viral Sosmed

Herwin Sudikta Semprot Kejaksaan di Kasus Amsal Sitepu: Pantas Silfester Aman Aja

Repelita.net

30 March 2026 21:58 WIB • 998 view

Herwin Sudikta Semprot Kejaksaan di Kasus Amsal Sitepu: Pantas Silfester Aman Aja
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Herwin Sudikta melontarkan kritik tajam kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan videografer Amsal Sitepu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, dengan menyoroti ketidaklogisan penanganan perkara yang dinilai tidak masuk akal.

Dalam pernyataannya pada Senin (30/3/2026), Herwin mempertanyakan praktik penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dalam pelaksanaannya justru dibuat oleh pihak vendor karena pemerintah desa tidak memahami teknis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

“RAB dibuat vendor karena desa gak paham. Vendor bikin. Desa approve. Dana cair,” ujar Herwin dikutip fajar.co.id, Senin (30/3/2026).

Ia menyinggung kejanggalan dalam proses persetujuan anggaran dengan mempertanyakan fungsi pihak yang memberikan persetujuan jika tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada vendor ketika muncul masalah di kemudian hari.

“Pas ada masalah, vendor disalahkan. Kalau gitu fungsi yang approve itu apa? Stempel doang?,” timpal Herwin.

Herwin juga mengkritik pola pikir penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, dengan menyindir perbedaan perlakuan antara kasus Amsal dengan terpidana lain yang belum dieksekusi.

“Makin gak paham gue sama pola pikir jaksa. Pantesan Silfester bisa aman aja,” kuncinya, merujuk pada terpidana Silfester yang hingga saat ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo mencapai Rp 1,8 miliar, dengan kasus Amsal menyumbang kerugian sekitar Rp 202 juta.

Anang menegaskan bahwa perkara yang menjerat Amsal bukan terkait kemampuan teknis, melainkan penyusunan RAB yang tidak sesuai pelaksanaan seperti sewa drone 30 hari yang hanya terealisasi 12 hari namun tetap dibayar penuh.

Ia juga mengakui bahwa RAB dibuat oleh rekanan karena aparat desa tidak memahami teknis penyusunan anggaran, sementara pembayaran tetap dilakukan secara penuh meski kegiatan tidak sesuai dengan RAB yang telah disusun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung