Berita, Nasional

Hendra Karianga Cium Kejanggalan Prosedur Hukum Kasus Ledakan Kapal Benny Laos

Repelita.net

04 October 2026 19:09 WIB • 87 view

Hendra Karianga Cium Kejanggalan Prosedur Hukum Kasus Ledakan Kapal Benny Laos
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Insiden meledaknya kapal cepat Bella 72 yang merenggut nyawa politisi Benny Laos kini memicu sorotan tajam terkait kelanjutan penegakan hukum perkara tersebut.

Mantan ketua tim penasihat hukum almarhum, Hendra Karianga, mengungkap kekecewaan mendalam atas mandeknya proses hukum pasca-tragedi berdarah tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam dialog teranyar pada kanal YouTube Bang Syukur Mandar, Hendra menegaskan bahwa perkara pidana yang menelan korban jiwa ini tidak boleh dihentikan begitu saja.

Hendra memaparkan bahwa langkah perdamaian pidana melalui keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus ini terindikasi mengalami cacat prosedur berat.

Berdasarkan investigasi hukumnya, status perdamaian dinilai gugur secara sepihak lantaran pemilik kapal selaku pihak bertanggung jawab abai menuntaskan janji kompensasi.

"Saya membaca ada perlakuan yang istimewa terus serus memangnya dia dilindungi memangnya beliau ini punya apa ya gubernur," ucap Hendra Karianga kala membeberkan opininya lewat siaran YouTube Bang Syukur Mandar.

Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, apabila kesepakatan kompensasi materiil bagi keluarga korban terabaikan melewati batas waktu tujuh hari, kesepakatan tersebut batal demi hukum.

Indikasi pengabaian hak ganti rugi tersebut diperkuat oleh kesaksian langsung dari perwakilan korban selamat yang dihubungi dalam program dialog interaktif itu.

Melalui sambungan telepon, istri dari mendiang salah satu korban jiwa, yakni Ibu Seni, memberikan konfirmasi resmi mengenai belum adanya realisasi bantuan dana dari pihak pengelola kapal.

"Belum sampai sekarang hasil pertemuan kemarin berarti seperti apa Ibu yang kemarin kan pas waktu pertemuan di hotel bela kan diselesaikan secara kekeluargaan toh diselesaikan secara kekeluargaan terus beliau itu tanya permintaan dari korban itu apa kalau yang kemarin kan saya punya permintaan tuh ee apa kalau bisa kasus ini berjalan secara hukumlah," kata Ibu Seni.

Perempuan yang kini mengasuh tiga anak tersebut mengaku awalnya meminta jaminan asuransi atau deposito demi masa depan pendidikan buah hatinya.

Kendati demikian, pengajuan tersebut ditolak pihak penanggung jawab dengan dalih bahwa biaya sekolah tingkat dasar hingga menengah telah digratiskan oleh pemerintah daerah.

Sebagai gantinya, keluarga korban hanya disodori janji pemberian modal usaha dagang, fasilitas hunian rumah tinggal, hingga peluang lapangan kerja baru.

Ironisnya, janji manis yang diikrarkan demi memuluskan status perdamaian perkara tersebut kini terkatung-katung tanpa kejelasan pasti hingga memasuki kurun waktu dua tahun lamanya.

Hendra Karianga mendesak Jaksa Agung beserta jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membatalkan penghentian perkara dan membuka kembali penyidikan secara transparan.

Langkah hukum tegas ini sangat dinantikan publik demi menjaga wibawa institusi peradilan agar terbebas dari intervensi oknum pejabat yang merasa memiliki kekebalan pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung