Berita, Hukum

[HEBOH] Jokowi Bela Nadiem Makarim Sebagai Sosok Baik di Tengah Tuntutan 18 Tahun Penjara, Tegaskan Semua Program Kementerian Berasal dari Arahan Presiden

Repelita.net

05 June 2026 23:06 WIB • 910 view

[HEBOH] Jokowi Bela Nadiem Makarim Sebagai Sosok Baik di Tengah Tuntutan 18 Tahun Penjara, Tegaskan Semua Program Kementerian Berasal dari Arahan Presiden
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi situasi hukum yang sedang membelit mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Ia memberikan pandangan personal mengenai sosok mantan anak buahnya tersebut selama masa jabatan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

"Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik," ujar Jokowi saat berada di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (5/6).

Mantan orang nomor satu di Indonesia ini juga menegaskan posisinya untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada otoritas yang berwenang.

"Ya, itu proses hukum," tambahnya singkat.

Terkait namanya yang kerap disebut dalam persidangan mengenai pengadaan laptop chromebook untuk digitalisasi pendidikan, Jokowi mengakui adanya keterkaitan arahan presiden.

"Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menerima tuntutan pidana selama 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di kementerian yang pernah dipimpinnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," tutur jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan, Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun.

Apabila kewajiban uang pengganti tersebut tidak terpenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menuntut penggantian dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung