Berita, Viral Sosmed

[HEBOH] Investor China Kembali Gugat Pemprov Bali Soal Lift Kaca Pantai Kelingking, Gugatan Pertama Kandas karena Surat Kuasa Tak Sah

Repelita.net

17 April 2026 20:30 WIB • 903 view

[HEBOH] Investor China Kembali Gugat Pemprov Bali Soal Lift Kaca Pantai Kelingking, Gugatan Pertama Kandas karena Surat Kuasa Tak Sah
Foto: Istimewa

Repelita Denpasar - Polemik pembangunan lift kaca di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, semakin memanas setelah investor proyek kembali melayangkan gugatan baru terhadap Pemerintah Provinsi Bali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, perusahaan asal Tiongkok yang menjadi investor proyek kontroversial tersebut, sebelumnya sempat mencabut gugatan pertamanya karena mengalami kegagalan administratif.

ADVERTISEMENT

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengungkapkan bahwa gugatan pertama kandas pada tahap awal atau dismissal process karena adanya kesalahan fatal pada syarat formil.

Hakim PTUN menemukan bahwa surat kuasa penggugat tidak ditandatangani oleh direktur yang berwenang, sehingga keabsahan tanda tangan menjadi poin krusial yang gagal dipenuhi.

Faktor kedua yang menyebabkan gugatan pertama kandas adalah terkait legal standing, di mana hakim menilai perusahaan tersebut merupakan badan hukum asing yang belum memiliki status hukum yang sah di Indonesia.

"Dalam proses itu, dicek akhirnya dilihat ada surat kuasa dari penggugat yang tidak ditandatangani oleh legal standing yang berwenang," ujar Ngurah Satria.

Meskipun sempat terhenti selama satu minggu setelah pencabutan gugatan pertama, pihak investor rupanya tidak tinggal diam dan kembali mengajukan gugatan baru dengan objek sengketa yang sama ke PTUN beberapa hari lalu.

"Ada gugatan baru lagi. Mereka (investor) menggugat kembali setelah sebelumnya dicabut karena masalah legal standing," kata Ngurah Satria.

Inti dari perselisihan ini adalah Surat Keputusan dari Pemprov Bali yang bersifat konkret mengenai perintah penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking.

Pemprov Bali menilai bahwa telah terjadi pelanggaran yang mengharuskan bangunan tersebut dibongkar, sementara pihak investor berupaya mempertahankan investasi mereka melalui jalur hukum.

Dengan masuknya gugatan baru ini, proses pemeriksaan akan kembali dimulai dari titik nol, dan Pemprov Bali menyatakan tetap siap mengikuti proses serta memberikan pembuktian di pengadilan.

"Pemprov Bali tetap siap mengikuti proses dan memberikan pembuktian," ucap Ngurah Satria.

Pemanggilan para pihak oleh pengadilan diperkirakan mulai dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda sidang awal kemungkinan digelar pada pekan depan.

Meskipun optimistis akan memenangkan perkara ini, Karo Hukum Setda Bali menegaskan bahwa sampai saat ini keputusan pemerintah daerah untuk membongkar bangunan lift kaca belum dapat dilaksanakan.

Rekomendasi pembongkaran hanya dapat dilakukan apabila investor tidak mengajukan langkah hukum, sebab posisi objek sedang dalam sengketa dan baru dapat diambil tindakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Ketika seumpama pemprov kalah atau sebaliknya, apapun keputusan itu dilaksanakan. Jadi, semua surat dari Satpol PP yang harus dibongkar di rekondisi lagi tebing-tebing itu sementara diam karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan," tutur Ngurah Satria.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung